Home Hukum Proyek Diduga Bermasalah, Pejabat Saling Lempar Tanggung Jawab

Proyek Diduga Bermasalah, Pejabat Saling Lempar Tanggung Jawab

Kendal, Gatra.com Dugaan ketidaksesuaian spek atas proyek pembangunan gedung Inspektorat Kendal, Jawa Tengah, memicu saling lempar tanggung jawab antara pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam hal ini adalah Inspektorat Kendal dengan pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kendal.

Ketidaksesuaian spesifikasi proyek pembangunan gedung senilai Rp2,7 miliar ini karena diduga menggunakan campuran pasir Kalibodri dan Pagergunung sehingga memengaruhi kualitas bangunan. Demikian disampaikan Plt Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) ,Rahmad Dakwah.

Aktivis yang biasa memonitoring proyek pembangunan di Kabupaten Kendal ini, sangat menyesalkan terjadinya pekerjaan proyek pembangunan yang berjalan tidak sesuai dengan spek.

"Saya mendapat info pasir proyek gedung Inspektorat Kendal diduga tidak pakai pasir muntilan, ini kan tidak sesuai spek mas," ungkapnya, Rabu (22/9).

Rahmad meminta pihak terkait untuk membenahi dan mengusut tuntas permasalahan yang ada. "Saya juga minta aparat untuk memeriksanya, karena proyek tersebut menggunakan uang rakyat," tandasnya.

Diketahui, proyek pembangunan gedung Inspektorat Kendal sudah dimulai setahun lalu secara bertahap dan kini pembangunannya dilanjutkan lagi dengan anggaran mencapai Rp2,7 miliar yang bersumber dari APBD Kendal.

Kepala Inspektorat Kabupaten Kendal, Sugeng, saat dikonfirmasi melalui nomor WA-nya menyampaikan bahwa hal itu tidak termasuk yang dikompetisikan. "Sudah ditanyakan di Pokja PBJ bahwa spek yang seperti itu tidak termasuk yang dikompetisikan. Jadi coba konfirmasi ke Pokja PBJ yang diketua Pak Dwi Jatmiko," katanya.

Sementara itu, Kepala ULP Kendal, Yanuar, didampingi Dwi Jatmiko selaku Ketua Pokja, mengatakan, kalau proyek tersebut sudah bukan menjadi kewenangannya.

"Setelah proses tender berakhir, berarti tanggung jawab pokja juga sudah berakhir, karena sudah ada penetapan pemenang berarti sudah tanggung jawab PPK, dalam hal ini lnspektorat," ungkapnya.

Dikatakan, PPK selaku pengendali kontrak harusnya bertanggung jawab jika terjadi sesuatu pada proses pengerjaan proyek. Dan ketika terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan yang semestinya, seharusnya dari PPK punya wewenang menegur penyedia rekanan. "Misalnya ada pertanyaan tidak sesuai dengan apanya, ya tanggung jawab PPK, tidak malah melempar permasalahan ke pihak yang lain," ucapnya.

1313