Home Info Sawit Keren! Program PSR di Kalimantan Selatan Serap Ribuan Tenaga Kerja

Keren! Program PSR di Kalimantan Selatan Serap Ribuan Tenaga Kerja

Jakarta, Gatra,com- Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kalimantan Selatan membawa berkah di masa pandemi. Tercatat PSR menyerap 5.274 pekebun untuk menggarap lahan seluas 7.200 hektare. Lahan tersebut tersebar di 13 desa dan 3 kecamatan dengan menggunakan bibit jenis DXP Dami Mas yang produksinya mencapai 25-30ton TBS/ha.

"Hal ini merupakan contoh konkrit multipihak dalam menyukseskan Program PSR," kata Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Musdalifah Machmud, Jakarta.

Dia menjelaskan, program PSR telah berkontribusi terhadap pemulihan perekonomian nasional di masa pandemi Covid-19. Sebab program ini telah banyak menyerap tenaga kerja dan memutar roda perekonomian atau menciptakan multiplier effect.

Sebagai produsen sekaligus eksportir terbesar minyak sawit di dunia, Indonesia telah memproduksi 47,18 juta ton pada 2020. Dari jumlah tersebut sekitar 37,3 juta ton terserap di pasar ekspor.

"Nilai ekspor tersebut menunjukkan kelapa sawit merupakan komoditas yang penting bagi perekonomian Indonesia dan berperan dalam menyumbang devisa terbesar bagi negara," kata dia.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 833 Tahun 2019, luas lahan tutupan kelapa sawit nasional mencapai 16,38 juta hektar. Lahan tersebut didominasi perkebunan rakyat sebesar 42 persen atau sebesar 6,94 juta ha. Sehingga kata Musdalifah peran perkebunan rakyat dalam industri sawit nasional tidak bisa lagi dipandang sebelah mata.

Pemerintah juga telah mengeluarkan regulasi terkait penyelesaian lahan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak atas tanah.

Selain itu, Pemerintah juga menerbitkan Kebijakan Satu Peta melalui Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021. Pemerintah juga sedang melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015.

Tujuannya untuk mengakomodir isu-isu strategis yang perlu diatur dalam regulasi tersebut. Antara lain legalitas lahan, simplifikasi pengajuan proposal PSR namun tetap prudent, dan kerjasama semua pihak termasuk Aparat Penegak Hukum dalam pencapaian target Program PSR.