Home Hukum Luhut akan Dipanggil Polisi Terkait Tambang di Papua

Luhut akan Dipanggil Polisi Terkait Tambang di Papua

Jakarta, Gatra.com- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akan dipanggil oleh polisi. Pemanggilan ini merupakan langkah lanjutan dari pelaporan polisi oleh Luhut terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan bahwa polisi berencana untuk memanggil Luhut dengan membawa barang bukti. Meski begitu, Ia tidak menyebutkan jadwal dari pemanggilan tersebut. "Rencana kita nantinya akan kita mengundang pelapor dengan membawa bukti bukti,"ucap Yusri dalam siaran di YouTube Polda Metro Jaya pada Kamis (23/09).

Yusri berujar bahwa polisi juga akan memanggil beberapa saksi. Selain saksi, polisi juga akan memanggil Haris Azhar dan Fatia selaku terlapor. Yusri menuturkan, laporan ini sudah ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya. Ia berujar bahwa penyelidik masih mempersiapkan administrasi terkait untuk memanggil karena masih berada di tahap penyelidikan.

"Karena kita tahu penyelidikan itu rangkaian tindakan penyelidik untuk mencari mengumpulkan apakah ada dugaan tindak pidana,"ucap Yusri.

Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/09). Sebelum melapor, Ia juga melakukan 2 kali somasi terhadap kedua terlapor.  Kuasa Hukum Luhut, Juniver Girsang menyebutkan bahwa terdapat 3 pasal yang dilaporkan oleh Luhut. Laporan tindak pidana ini menyangkut Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Jalur hukum diambil karena terlapor tidak meminta maaf atas pernyataan mereka yang dinilai tidak benar. Menurut Luhut, ia sudah meminta terlapor untuk minta maaf. "Saya udah minta dua kali untuk minta maaf, tidak mau minta maaf, ya, sekarang kita ambil jalur hukum jadi saya pidanakan dan perdatakan,"ucap Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan berdasarkan rekaman suara yang diterima Gatra pada Rabu (22/09).

Adapun perkara ini bermula dari konten YouTube yang diisi Haris Azhar dan Fatiya dengan judul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" di channel YouTube Haris Azhar. Dalam video ini disebutkan bahwa adanya temuan dari gabungan organisasi masyarakat terkait bisnis petinggi atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi blok Wabu di Kabupaten Intan Jaya, Papua.

Di dalam video tersebut, Fatia berujar bahwa perusahaan PT Tobacom Del Mandiri terlibat dalam bisnis tambang di Blok Wabu. PT Tobacom Del Mandiri menurutnya anak perusahaan dari PT Toba Sejahtera Group yang sahamnya dimiliki Luhut. "Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini," kata Fatia.

Dalam siaran pers di Pusaka.or.id pada 12 Agustus 2021, terdapat laporan dari gabungan organiasi masyarakat berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya". Laporan tersebut menyebutkan adanya indikasi relasi antara konsensi perusahaan dengan penempatan dan penerjunan dengan kasus di Kabupaten Intan Jaya, Papua.

Dalam laporan ini, terdapat empat perusahaan yang teridentifikasi, dua di antaranya perusahaan itu merupakan konsensi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan Luhut.


 

793