Home Hukum LBH Yogya Minta LPSK Lindungi 2 Saksi Kasus Bom Molotov

LBH Yogya Minta LPSK Lindungi 2 Saksi Kasus Bom Molotov

Yogyakarta, Gatra.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta mengajukan dua saksi pelemparan bom molotov untuk mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan bahwa pihak LBH Yogyakarta telah mengajukan permohonan perlindungan saksi. Namun ia tak mengungkap bentuk perlindungan dan potensi ancaman pada saksi.

“Prosesnya masih investgasi dan (permohonan perlindungan) akan kami bawa ke rapat pimpinan,” ujar Edwin saat mengunjungi kantor LBH Yogyakarta, di Kotagede, Kota Yogyakarta, Kamis (23/9).

Menurut dia, kunjungan ini bentuk langkah proaktif LPSK untuk menawarkan perlindungan pada saksi dan pelapor atas pelemparan bom molotov di kantor LBH Yogyakarta, Sabtu (18/9) lalu.

“Kami menilai ini serangan terhadap pekerja HAM, serangan ke mereka yang menyuarakan rakyat kecil yang harusnya mendapat perlindungan,” tuturnya.

LPSK berharap kejadian ini tak terulang, mengingat sejumlah LBH seperti LBH Bali dan LBH Aceh juga mendapat serangan. “Negara melalui LPSK punya kewajiban untuk memberi jaminan perlindungan,” kata dia.

Ia menjelaskan ada beberapa bentuk perlindungan LPSK. Yang paling tinggi berupa penyediaan rumah aman apabila saksi terancam keselamatan jiwa. Selain itu berupa pengawalan melekat oleh petugas selama 24 jam dan berupa monitoring dengan CCTV.

“Kalau urgen dan mendesak, perlindungan bisa diberikan di hari pertama setelah pengajuan,” katanya.

Untuk itu, LPSK berharap siapapun tidak ragu menjadi saksi tindakan kejahatan. “Jangan takut memberi keterangan sebagai saksi untuk mengungkap perkara pidana. Perlindungan LPSK gratis,” kata dia.

Direktur LBH Yogyakarta, Yogi Zul Fadly, mengakui pihaknya mengajukan permohonan perlindungan untuk dua saksi pasca-peristiwa. Salah satunya penjaga kantor yang mengetahui kondisi pertama kantor setelah dilempar molotov.

“Sementara untuk dua orang yang sudah dipanggil (dimintai keterangan polisi). Tapi tidak menutup kemungkinan lebih dari dua orang,” katanya.

Ia mengatakan setelah kejadian memang tak ada ancaman. Kepolisian pun telah meingkatkan status kasus ini ke tingkat penyidikan. “Tapi kami tidak tahu rentetan teror setelah ini. Kami merasa negara sudah memfasilitasi mekanisme perlindungan saksi. Jadi kami ambil peluang itu,” katanya.

 

 

111