Home Hukum Kejagung Sita Mal Tanjung Pinang City Center Adik Bentjok

Kejagung Sita Mal Tanjung Pinang City Center Adik Bentjok

Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 4 bidang tanah seluas 26.765 M2 dan bangunan di antaranya Mal Tanjung Pinang City Centre terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang tersangka Teddy Tjokrosaputro, Presiden Direktur (Presdir) PT Rimo International Lestari Tbk dan adik Benny Tjokrosaputro (Bentjok).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Kamis (23/9), menyampaikan, penyitaan 4 bidang tanah tersebut dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri pada sejumlah perusahaan tahun 2012–2019.

"Penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka TT [Teddy Tjokrosaputro]," katanya.

Keempat bidang tanah yang disita kali ini, berada di Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri), atas nama PT Tanjung Pinang Sakti. Pertama, 1 bidang tanah dan atau bangunan 1.700 M2 sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00674/03861.

Kedua, lanjut Leo, 1 bidang tanah dan atau bangunan seluas 3.568 M2 sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00784/02906. Ketiga, 1 bidang tanah dan atau bangunan seluas 3.117 M2 sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00864/02775.

"Keempat, 1 bidang tanah dan atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00818 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 18.380 M2 atas nama PT Tanjung Pinang Sakti," katanya.

Menurut Leo, penyitaan 4 bidang tanah dan atau bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri/HI/Perikanan/Tipikor Tanjung Pinang Kelas IA yang pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik dari Kejagung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan atau bangunan di Kota Tanjung Pinang.

"Penetapan Ketua Pengadilan Negeri/HI/Perikanan/Tipikor Tanjung Pinang Kelas IA Nomor: 59/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tpg tanggal 22 September 2021," katanya.

Terhadap aset-aset tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Presdir PT Rimo International Lestari Tbk, Teddy Tjokrosaputro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri tahun 2012–2019.

"Tersangka TT selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk, yang diduga telah turut serta melakukan perbuatan bersama-sama terdakwa Benny Tjokrosaputro," kata Leo pada Kamis (26/8).

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung menaikkan status Teddy Tjokrosaputro ke tahap penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup dalam kasus tersebut.

Penetapan status tersangka Teddy Tjokrosaputro dalam kasus dugaan korupsi ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021.

Sedangkan untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang tersangka Teddy Tjokrosaputro berdasarkan Sprindik Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No.Print-14/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021.

Kejagung menyangka Teddy Tjokrosaputro melanggar sangkaan kesatu primer, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kesatu subsider, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian sangkaan kedua, pertama; Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua; Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

610