Home Politik Merawat Kebebasan Pers di Negara Demokrasi

Merawat Kebebasan Pers di Negara Demokrasi

Jakarta, Gatra.com – Pers dinilai sebagai salah satu penegak demokrasi. Bersama lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif, pers adalah pilar keempat yang menopang tegaknya demokrasi di sebuah negara.

“Karena itulah, melindungi pers bermakna melindungi [tegaknya] demokrasi,” ungkap Ketua Majelis Permusyaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Bambang Soesatyo pada sebuah webinar yang digelar pada Kamis (23/9).

Bamsoet menambahkan bahwa jurnalisme yang berkualitas hanya bisa diwujudkan oleh pers yang bekerja secara independen dan terlindungi dari berbagai tekanan kepentingan eksternal. Dalam konsepsi ini, menurutnya, iklim kondusif jurnalisme membutuhkan kebebasan pers.

Sementara itu, Wakil ketua Mahkamah Agung RI, Andi Samsan Nganro, menyebutkan bahwa pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi publik memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi kepada masyarakat dalam bentuk pemberitaan, sekaligus menyalurkan aspirasi rakyat kepada pemerintah.

“Peranan pers tidak terlepas dari keberadaannya di ranah publik sehingga antara lembaga peradilan dan pers memiliki kesamaan, yaitu dijamin kemerdekaannya oleh undang-undang dalam melaksanakan tugas yang diembannya,” tegas Andi.

Mewakili pandangan lembaga eksekutif, Staf Khusus Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo), Rosarita Niken Widiastuti, mengungkapkan bahwa pers nasional harus bisa menjadi penyaring informasi dari banjir hoax. Dengan demikian, menurutnya, pers sebagai salah satu pilar demokrasi dapat menjalankan fungsinya dengan tepat.

“Pers nasional harus bisa menjalankan fungsinya sebagai salah satu penyalur informasi yang benar ke publik, sebagai agen anti hoaks sehingga publik mendapatkan informasi yang mencerahkan,” ungkap Niken.

485