Home Info Sawit Laporan KLHK Selama Moratorium Sawit

Laporan KLHK Selama Moratorium Sawit

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengaku telah melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit dengan baik.

"Apa yang ditugaskan kepada ibu menteri sudah dilakukan dengan baik dan sudah dilaporkan kepada bapak presiden pada bulan April lalu," ujar Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK Ruandha Agung Sugardiman dalam diskusi daring soal moratorium sawit, Kamis (23/9).

Inpres yang dikenal dengan istilah moratorium sawit itu telah berakhir masa berlakunya pada 19 September 2021 lalu. Terdapat 7 tugas yang perlu dilakukan selama moratorium sawit.

Salah satu tugas KLHK selama moratorium sawit adalah mengidentifikasi lahan sawit yang berada pada kawasan hutan. Telah teridentifikasi terdapat 3,37 juta hektare lahan sawit yang berada pada kawasan hutan.

KLHK juga melakukan pembenahan lahan sawit tersebut. "Yang sudah berproses sebanyak 713.000 ha dan yang belum ini sebanyak 2,6 juta ha," terang Ruandha.

Ruandha menyebut akan mempermudah pelepasan lahan bagi petani rakyat. Salah satunya adalah pelepasan langsung bagi lahan sawit di kawasan hutan yang sudah dimiliki petani rakyat selama 5 tahun dengan luasan di bawah 5 ha.

Terdapat 4 skema, pelepasan kawasan hutan tersebut. Antara lain dengan penggunaan perhutanan sosial, memasukkan lahan ke dalam Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), penggunaan kawasan hutan, serta perubahan peruntukan dan fungsi.

Pemerintah juga tengah menyiapkan skema bagi lahan sawit dalam kawasan hutan milik korporasi. Setelah menyelesaikan lahan kecil, pemerintah akan mengeksekusi lahan sawit dengan kepemilikan lebih dari 5 ha.


 

165