Home Ekonomi UUCK Permudah Lapangan Kerja dan UMKM

UUCK Permudah Lapangan Kerja dan UMKM

Labuhanbatu, Gatra.com - Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan satu terobosan dalam menjawab kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha lainnya.

Bahkan, diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia dengan cara memberikan kemudahan berusaha kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) serta mendorong Investasi. 

Demikian dikatakan Sekdakab Labuhanbatu, Provinsi Sumut, M Yusuf Siagian ketika upacara HUT ke-61 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)  ke-61 di lapangan kantor Pertanahan Labuhanbatu, Jumat (24/9).

Yusuf menjelaskan, HUT UUPA tahun 2021 mengusung tema percepatan pemulihan ekonomi melalui pelayanan tata ruang dan pertanahan yang profesional. Hal itupun mengusung maksud pelaksanaan UUCK tersebut.

Dalam pidato Menteri Agraria dan Tata Ruang Nasional dibacakan Sekdakab Labuhanbatu seperti tema yang diangkat,  dimaksudkan dapat memperbaiki persoalan perizinan kegiatan berusaha dan memberikan ruang yang lebih luas.

"Serta peran penting bagi tata ruang sebagai ujung tombak dalam pemberian izin berusaha," papar Yusuf.

87