Home Ekonomi OJK Blokir dan Pidanakan Lebih dari 3.000 Pinjol Ilegal

OJK Blokir dan Pidanakan Lebih dari 3.000 Pinjol Ilegal

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengungkapkan bahwa 3.000 situs pinjaman daring atau online ilegal telah diblokir dan dipidana.

"Satgas Waspada Investasi melakukan upaya penegakkan hukum, antara lain upaya melakukan blokir kepada lebih dari 3.000 situs pinjaman online ilegal dan juga mempidanakan pelaku pinjol ilegal ini," ujarnya saat Dialog Kebangsaan Sesi 2 OJK secara virtual, Jakarta, Jumat (24/09).

Lebih lanjut, Nurhaida menuturkan bahwa OJK memiliki kewenangan untuk menyidik dan menindak tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kewenangan tersebut tertuang dalam UU No 21/2011 tentang OJK pada pasal 49, 50, dan 51, yang mengatur kewenangan penyidikan dalam pengawasan sektor jasa keuangan. Diharapkan dengan keweangan itu hukuman pelaku pidana di sektor jasa keuangan dapat lebih maksimal dan memberikan efek jera.

Saat ini menjamurnya pinjol berpotensi meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan. Maka itu, jelas Nurhaida, diperlukan tekad untuk menuntaskan tugas hukum pidana ini dengan segala daya upaya termasuk dengan berkolaborasi dan bersinergi dengan kementerian/lembaga dan tentunya aparat penegak hukum lain.

Selain permasalahan pinjol, Nurhaida turut memaparkan kinerja OJK yang aktif bekerja sama dengan kementerian/lembaga untuk membantu pendanaan di luar kredit perbankan di masa pandemi Covid-19 guna merealisasikan pemulihan ekonomi nasional.

"OJK melakukan relaksasi terhadap kredit pembiayaan, atau pembiayaan yang terdampak pandemi. Upaya OJK melaksanakan tugas dan fungsi terkait pengaturan, pengawasan dan perlindungan konsumen, sekaligus pemulihan ekonomi nasional hanya akan dapat berhasil dan secara optimal apabila seluruh insan OJK," pungkas Nurhaida,

562