Home Hukum GPMI Apresiasi Sikap Anies soal Kasus Tanah Munjul

GPMI Apresiasi Sikap Anies soal Kasus Tanah Munjul

Jakarta, Gatra.com – Ketua Umum Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (GPMI), Syarief Hidayatulloh, mengatakan, apresiasi netizen atas komitmen Anies Baswedan akan membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, merupakan dukungan moral bagi dia.

Syarief di Jakarta, Jumat (25/9), mengatakan, dukungan tersebut tidak lepas dari komitmen dan respons Anies dalam mendukung lembaga antirasuah mengungkap pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur (Jaktim).

Menurutnya, Anies memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan, itu menunjukkan bahwa sikapnya jelas mendukung lembaga antirasuah untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

“Pak Anies saat mendapatkan undangan oleh KPK, beliau antusias dan langsung merespons, ini adalah contoh yang harus ditiru oleh kepala daerah dan calon pemimpin,” katanya.

Syarief melanjutkan, sikap Anies ini juga memberikan pembelajaran bahwa siap pun kedudukannya adalah sama di depan hukum dan harus membantu kerja-kerja KPK dalam mencegah dan meberantas korupsi.

“Pemimpin sejati ya dia harus berkomitmen untuk menerima bahwa di depan hukum ia adalah sama. Pak Anies pemimpin yang layak ditiru,” katanya.

Sebelumnya, Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, memenuhi panggilan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah atau lahan di Munjul pada Rabu (23/9).

Orang nomor satu di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tersebut menjalani pemeriksaan sekitar 3 jam. Ia dimintai keterangan untuk 5 tersangka dalam kasus ini, di antaranya mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles.

Kemudian 4 tersangka lainnya, yakni Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar; dan 1 tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.

Usai menjalani pemeriksaan, Anies menyampaikan kepada awak media bawa pihaknya akan membantu kinerja penyidik KPK membongkar praktik korupsi dalam pengadaan tanah di Munjul tersebut.

Anies juga sempat menceritakan panjang lebar di akun media sosial pribadinya soal sikap atau komitmennya untuk membantu KPK dalam memberantas korupsi, khususnya pengadaan tanah Munjul yang tengah diusut lembaga antirasuh.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka. Selain Yoory, yakni Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene dan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian. Kemudian tersangka Korporasi PT Adonara Propertindo, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudi Hartono Iskandar.

KPK menduga perbuatan para tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara setidak-tidaknya sebesar Rp152,5 miliar.

835