Home Ekonomi Rampungkan Sertifikat Tanah Sebelum Diinstruksi RI 1

Rampungkan Sertifikat Tanah Sebelum Diinstruksi RI 1

Karanganyar, Gatra.com – Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng) menyelesaikan 1.048 sertifikat aset tanah milik Pemkab setempat. Penyelesaiannya dikebut sejak Juni lalu. 

Kepala Kantor ATR/BPN Karanganyar, Anton Jumantoro, mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan program daerah bercatatan aset lengkap. Salah satu upaya mewujudkannya melalui sertifikat hak atas tanah. Di Kabupaten Karanganyar dalam beberapa tahun terakhir mendapatkan catatan kurang bagus dari BPK perihal aset yang tidak seimbang di neraca. 

"Sebelum diinstruksi langsung oleh RI 1, langsung kami bereskan untuk pembuatan sertifikatnya. Aset-aset Pemkab yang tercecer di luar sana," kata Anton kepada wartawan usai upacara Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) 2021 di kantor ATR/BPN Karanganyar, Jumat (24/9). 

Ojek 1.048 sertifikat itu berupa fasum, fasos, infrastruktur pertanian, jalan, gorong-gorong, hingga sepetak tanah. Penyertifikatan bertujuan menguatkan bukti kepemilikannya. Juga menghindari penyerobotan oleh pihak tak berhak. 

"Kadang kalau belum diserahkan warga, dipakai dulu untuk garasi, lama-lama bisa berubah peruntukannya. Tetapi kerja sama kedua pihak bisa berjalan. Sejak tahun 2020 saya sudah sounding ke Pemkab," kata Anton.

Terhadap aset Pemkab Karanganyar yang telah bersertifikat tersebut, Bupati Karanganyar, Juliyatmono, menyampaikan, akan melakukan kerja sama dengan pihak ketiga untuk menambah kemanfaatannya.

"Siapa saja silakan memanfaatkan aset itu sesuai zona dan tata ruangnya. Misalnya tanah persawahan milik pemda diperuntukkan pertanian. Siapa yang bekerjasa sama dengan pemkab untuk meningkatkan produksi pertanian, monggo saja. Bahkan mau disewa tempat usaha juga enggak masalah," katanya.

1205