Home Hukum Keji, Pria Dua Anak Cabuli Bocah Perempuan Pakai Selang Air

Keji, Pria Dua Anak Cabuli Bocah Perempuan Pakai Selang Air

Karanganyar, Gatra.com – Seorang pria berinisial R (52) asal Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng) tega mencabuli anak perempuan tetangganya menggunakan selang air berujung logam sampai melukai kemaluan korban. Pria dua orang anak itu kini diamankan polisi. 

Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito mengatakan R ditangkap polisi pada Selasa (14/9) pukul 17.00 WIB. Korban berinisial VAP (7) dilarikan ke RS oleh orang tuanya SL (32) dan AS (36) setelah mendapati kemaluan putrinya berdarah. VAP menangis pilu dengan tubuh basah kuyup di depan rumah R pada Senin (6/9) pukul 18.00 WIB. 

"Saat itu ibu korban sedang memasak. Dia mendengar putrinya menangis. Ternyata putrinya di depan rumah pelaku yang merupakan tetangganya sendiri. Putrinya basah kuyup. Setelah diganti baju, ada darah keluar dari kemaluan putrinya. Saat itu ia langsung telepon suaminya yang sedang bekerja. Mereka sama-sama membawa korban periksa ke RS," jelas dia kepada wartawan dalam gelar barang bukti kasus pencabulan di Mapolres Karanganyar, Kamis (24/9). 

Fakta mengejutkan tertutur dari mulut korban. Kroscek terhadap pelaku juga serupa. Saat korban bermain di depan rumah pelaku, muncul pikiran jahat R untuk mencabulinya. R memasukkan ujung selang yang terbuat dari logam kuningan ke kemaluan korban. Alat itu yang biasanya dipakai mengatur debit air yang keluar dari selang. 

Lebih lanjut Wakapolres mengatakan, polisi menjerat tersangka menggunakan Pasal 82 UU RI No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tambahnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa selang warna hijau sepanjang 11,2 meter dengan ujungnya logam sepanjang 10 sentimeter, dan tikar warna hijau.

Kepada penyidik, R mengaku terbersit pikiran mencabuli korban karena bernafsu birahi melihat gadis itu sendirian. R yang berprofesi sebagai supir truk, sedang mencuci tikar saat itu. Ia mengaku tidak mengiming-imingi apapun kepada korban. Perbuatan keji itu diakuinya dilakukan secara sadar dan tidak terpengaruh alkohol. Keadaan rumah sepi karena istri dan dua anaknya pergi bekerja. Dua anaknya berusia 23 tahun dan 18 tahun. 

"Rumah keadaan kosong. Kejadiannya begitu saja. Enggak berpikir dampaknya. Kepikirannya makai selang," katanya.

1273