Home Hukum Soal Masjid Makassar, Mahfud MD: Jangan Terburu Memutuskan Pelaku Orang Gila

Soal Masjid Makassar, Mahfud MD: Jangan Terburu Memutuskan Pelaku Orang Gila

Jakarta, Gatra.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengutuk keras pelaku pembakaran Masjid Raya Makassar, Sulawesi Selatan. Pembakaran itu terjadi pada Sabtu, sekira pukul 01.17 WITA.

Mahfud menegaskan, pihaknya langsung memerintahkan aparat keamanan untuk mengusut kejadian itu. Ia pun menyebut kepolisian setempat memang sudah menangkap pelakunya hari ini. Kini pelaku tengah diselidiki dan akan disidik lebih lanjut atas kejadian itu.

Satu hal yang jadi catatan dari Mahfud bahwa pemeriksaan kasus itu tak boleh seperti peristiwa yang sudah terjadi. Ia meminta aparat untuk tak terburu-buru memutuskan bahwa pelakunya adalah orang gila. Ia pun memberi satu contoh kasus pada penusukan mendiang Syekh Ali Jaber.

"Dulu ketika Syekh Ali Jaber dianiaya oleh seseorang lalu ada yang berteriak keluarganya dan sebagainya bahwa pelakunya orang gila, pemerintah tidak sependapat kalau setiap pelaku itu harus dianggap orang gila," kata Mahfud melalui video keterangan resminya, Sabtu (25/9).

Menurutnya, terduga pelaku ini tetap harus ditangkap dan diproses ke pengadilan. Jika ada keraguan terkait kondisi kejiwaan orang tersebut, biar hakim atau pengadilan yang memutuskan.

Sejurus itu, eks Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga memerintahkan aparat di pusat dan daerah untuk meningkatkan pengawasan dan kesiapsiagaan menjaga keamanan, utamanya dalam membangun hubungan harmonis antar-agama di tengah masyarakat.

Mahfud menduga, kejadian penyerangan terhadap rumah ibadah atau hal yang berkenaan dengan konflik agama kerap terjadi pada bulan September. Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut pernyataannya itu.

"Saya minta juga agar rumah-rumah ibadah dijaga, diamati dengan sungguh, tokoh-tokoh agama, fasilitas keagamaan, dan fasilitas publik lainnya di masa sekarang ini, masa yang biasanya kalau menjelang atau di sekitar bulan September selalu ramai dengan isu-isu seperti ini supaya dijaga dengan sebaik-baiknya," kata dia.

Seorang pria yang disebut bernama Kabbah, berusia 21 tahun, diduga membakar mimbar Masjid Raya Makassar.

Awalnya pelaku masuk ke Masjid Raya Makassar pada 01.10. Kemudian, dia naik ke atas mimbar untuk menutupi kamera CCTV. Setelah itu, pelaku membakar mimbar Masjid Raya Makassar. Pelaku pun kabur dengan cara meloncati pagar.

Kejadian tersebut langsung dilaporkan seorang jemaah, Laode, ke sekuriti masjid. Laode lantas meminta bantuan satpam untuk memadamkan api tersebut. Untungnya, kebakaran tak sampai membesar.

Pengurus masjid mengatakan, selain membakar mimbar, pelaku juga membakar beberapa Alquran, kain, dan jubah imam masjid, serta beberapa sajadah.

Pelaku disebut punya motif iseng saja membakar masjid. Alasan itu diketahui dari interogasi anggota Resmob Polda Sulsel. Menurutnya, tindakan iseng itu aman saja sebab pihak pengelola masjid tidak pernah melarang pelaku saat bermain di dalam masjid.

"Saya bakar pakai korek api, tidak pakai bensin," kata Kabbah kepada polisi.

Pelaku dibawa ke Mapolrestabes Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga berencana melakukan tes kejiwaan terhadap Kabbah.


 

136