Home Hukum Komnas HAM: Serangan terhadap Nakes di Papua Pelanggaran Hukum Internasional

Komnas HAM: Serangan terhadap Nakes di Papua Pelanggaran Hukum Internasional

Jakarta, Gatra.com – Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengutuk keras pembunuhan tenaga kesehatan (nakes) bernama Gabriela Meilan oleh teroris Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Kiwirok, Pegunungan Bintang, Papua, beberapa waktu lalu.

“Serangan terhadap sipil dan tim medis itu satu pelanggaran yang sangat serius terhadap hukum internasional,” ujar Taufan dalam sebuah webinar yang digelar pada Sabtu (25/9).

Hukum internasional yang dimaksud Taufan adalah Konvensi Jenewa yang slah satu poinnya berbunyi bahwa tak boleh ada serangan terhadap orang sipil, terutama tenaga medis.

Walau begitu, Taufan menilai bahwa dunia internasional sejauh ini belum bereaksi terhadap insiden mengenaskan tersebut. Menurutnya, Indonesia wajib berani berbicara di kancah internasional bahwa terdapat kondisi memprihatinkan yang sedang terjadi di Papua.

Lebih lanjut lagi, Taufan amat menyayangkan peristiwa ini bisa terjadi. Menurutnya, peristiwa merenggut jiwa warga sipil dalam konflik bukan terjadi kali ini saja, tetapi sudah berulang-ulang. Maka dari itu, Taufan cukup mewajarakan apabila banyak nakes yang sangat serius meminta jaminan keamanan ketika bekerja di wilayah rawan konflik seperti Papua.

“Teman-teman nakes yang datang ke Komnas HAM, termasuk yang kami kunjungi di rumah sakit, itu sangat serius mereka meminta jaminan keamanan itu. [Mereka adalah] orang-orang yang sedang membela kemanusiaan. Kita kan harus tempatkan mereka sebagai pembela kemanusiaan,” ucap Taufan.

418