Home Ekonomi Tolak Proyek 'Malioboro', Pengusaha di Jalan Ahmad Yani Bakal Gugat Pemkot Tegal

Tolak Proyek 'Malioboro', Pengusaha di Jalan Ahmad Yani Bakal Gugat Pemkot Tegal

Tegal, Gatra.com - Para pelaku usaha yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kota Tegal, Jawa Tengah menolak proyek revitalisasi yang akan mengubah kawasan ekonomi itu menjadi kawasan city walk. Mereka berencana mengajukan gugatan ke pengadilan.

Penolakan terhadap proyek revitalisasi dengan anggaran Rp9 miliar tersebut disampaikan para penghuni dan pemilik toko yang mengatasnamakan Perkumpulan Penghuni dan Pengusaha Jalan Ahmad Yani (P3JAYA) Kota Tegal. "Kami satu suara menolak revitalisasi Jalan Ahmad Yani," kata Humas P3JAYA, Agustino, Minggu (26/9).

Agustino mengatakan, revitalisasi kawasan Jalan Ahmad Yani yang akan mengubah kawasan itu menjadi city walk dengan mengadopsi konsep Jalan Malioboro, Yogyakarta harus dipikirkan secara matang dan bijaksana. Sebab kebijakan itu akan mempengaruhi nasib para pemilik rumah, pelaku usaha dan orang-orang yang selama ini menggantungkan hidup di kawasan Jalan Ahmad Yani.

"Mengubah kawasan niaga menjadi kawasan wisata tentu tidak semudah itu. Perilaku masyarakat akan berubah. Dari mudah parkir menjadi kesulitan, pola ekonomi akan berubah, lalu lintas akan berubah, dan sejumlah perubahan lainnya. Ini akan berdampak ke kami. Apalagi situasi saat ini sudah cukup buruk di tengah pandemi," kata dia.

Menurut Agustino, kawasan Jalan Ahmad Yani tidak bisa dipaksakan untuk dijadikan kawasan city walk seperti halnya Jalan Malioboro Yogyakarta. Salah satunya karena beragamnya pelaku usaha di jalan sepanjang 750 meter tersebut.

"Di Jalan Ahmad Yani itu pelaku usahanya beragam. Tidak hanya kuliner, tapi juga ada bengkel, toko besi, toko pakaian, alat olahraga, toko listrik dan lain-lain. Tentu tidak bisa asal saja merubah konsep suatu jalan menjadi city walk, apalagi tanpa kantong parkir yang jelas," tandasnya.

Agustino mengatakan, penghuni dan pelaku usaha yang ada di Jalan Ahmad Yani belum pernah mendapat sosialisasi terkait rencana revitalisasi, padahal proyek tersebut sudah mulai dikerjakan. Upaya meminta penjelasan kepada pemkot dan DPRD juga tak membuahkan hasil.

"Tidak ada sosialisasi, tidak ada penjelasan nanti bakal jadi seperti apa. Kami hanya tahu dari pemberitaan dan foto desain yang beredar. Perubahan tidaklah buruk, hanya saja perubahan yang dilakukan tanpa kejelasan konsep dan mimpi semata, dengan mengatasnamakan pembangunan hanya akan mencederai penghuninya," kata dia.

Agustino mengungkapkan, terdapat 67 pemilik toko di Jalan Ahmad Yani yang sudah menandatangani pernyataan penolakan adanya proyek revitalisasi. Jumlah ini menurutnya masih akan bertambah. "Kalau aspirasi kami ini tidak didengarkan, kami akan ajukan gugatan ke pengadilan. Menang atau kalah, ini adalah periuk nasi kami, jadi kami akan pertahankan," kata dia.

Gugatan tersebut rencananya akan diajukan ke Pengadilan Negeri Tegal dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Soal langkah hukum ini, nanti dari pengacara kami yang akan menjelaskan kalau sudah ditunjuk," ujar Agustino.

Sebelumnya penolakan juga disuarakan para pedagang kaki lima terhadap kebijakan Pemkot Tegal merevitalisasi kawasan Jalan Ahmad Yani karena dinilai lebih banyak dampak merugikan. Dengan anggaran mencapai Rp9 miliar, salah satu kawasan ekonomi di pusat kota itu akan disulap menjadi seperti Jalan Malioboro di Yogyakarta.

Berdasarkan foto dan video desain yang sudah beredar, kawasan Jalan Ahmad Yani akan ditata menjadi kawasan city walk. Nantinya trotoar di sepanjang jalan tersebut akan diperlebar, sementara ruas jalan dipersempit dan dibuat satu arah.

Selain untuk pejalan kaki, di sepanjang trotoar juga akan disediakan tempat untuk pedagang kuliner yang menggunakan food truck. Kursi-kursi dan sejumlah ornamen untuk mempercantik kawasan itu turut disediakan untuk tempat warga bersantai atau berfoto.


 

1195