Home Hukum Perkara Luhut dengan Haris Azhar, Polisi Kedepankan Mediasi

Perkara Luhut dengan Haris Azhar, Polisi Kedepankan Mediasi

Jakarta, Gatra.com - Polisi akan mengedepankan mediasi terkait pelaporan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut melaporkan Direktur Ekskutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/09) lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan, mediasi ini berkaitan dengan Surat Edaran Kapolri.

"Di sini ada Surat Edaran Kapolri tersangkut masalah seperti ini, nantinya akan kita juga kedepankan, adalah kita mediasi," kata Yusri di Polda Metro Jaya pada Senin (27/09).

Yusri menjelaskan, mediasi ini dilakukan di tahap penyelidikan. Meski, jika tidak ada kesepakatan, proses hukum tetap berlanjut.

Luhut sendiri menyebutkan akan mengikuti proses mediasi.

"Kalau ada tadi disampaikan oleh penyidik edaran dari Kapolri untuk mediasi, ya, silakan aja jalan," tutur Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (27/09).

Menurut Luhut, pelaporan ini dilakukan karena terlapor tidak memberikan maaf setelah diminta 2 kali oleh pihak Luhut. Selain dilaporkan ke polisi, Haris Azhar dan Fatia digugat secara perdata Rp 100 miliar.

Luhut melakukan pelaporan yang menyangkut Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Ke depannya, polisi juga akan mengundang terlapor, yakni Haris Azhar dan Fatia untuk melakukan klarifikasi secepatnya.

Sebelumnya, pihak Luhut sudah melayangkan 2 kali somasi kepada kedua terlapor pada tanggal 26 Agustus dan 2 September 2021.

Adapun perkara ini bermula dari konten YouTube yang diisi Haris Azhar dan Fatiya dengan judul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" di channel YouTube Haris Azhar. 

Dalam video ini disebutkan bahwa adanya temuan dari gabungan organisasi masyarakat terkait bisnis petinggi atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi blok Wabu di Kabupaten Intan Jaya, Papua.

Di dalam video tersebut, Fatia berujar bahwa perusahaan PT Tobacom Del Mandiri terlibat dalam bisnis tambang di Blok Wabu. PT Tobacom Del Mandiri menurutnya anak perusahaan dari PT Toba Sejahtera Group yang sahamnya dimiliki Luhut.

“Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini,” kata Fatia.

Dalam siaran pers di Pusaka.or.id pada 12 Agustus 2021, terdapat laporan dari gabungan organiasi masyarakat berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’. Laporan tersebut menyebutkan adanya indikasi relasi antara konsensi perusahaan dengan penempatan dan penerjunan dengan kasus di Kabupaten Intan Jaya, Papua.

Dalam laporan ini, terdapat 4 perusahaan yang teridentifikasi, 2 di antaranya perusahaan itu merupakan konsensi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan Luhut.

197