Home Hukum Dimintai Keterangan Polisi, Pihak Luhut Beri 12 Barang Bukti

Dimintai Keterangan Polisi, Pihak Luhut Beri 12 Barang Bukti

Jakarta, Gatra.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dimintai keterangan polisi pada Senin (27/09) terkait laporannya terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Dalam proses ini, pihak Luhut menyerahkan barang bukti.

Kuasa Hukum Luhut Juniver Girsang menyebutkan bahwa pihaknya membawa kurang lebih 12 barang bukti terkait laporan yang berkaitan dengan fitnah, pencemaran, dan berita bohong. 

"Ini sudah kami serahkan dan tadi klien kami menyampaikan kepada penyidik agar proses ini dapat ditindak lanjuti,"ucap Juniver di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (27/09).

Juniver menuturkan bahwa pihaknya melampirkan bukti somasi yang tidak ditanggapi terlapor dan jawaban dari somasi tersebut yang menurutnya tidak relavan dengan somasi. Selain itu, pihaknya juga memberikan video terlapor yang menjadi awal perkara.

"Ya, kami sampaikan menit-permenit perkataan-perkataan yang memfitnah, mencemarkan nama baik klien kami,"tutur Juniver.

Menurut Juniver, dalam proses pemberian keterangan, Luhut menjelaskan kasus posisi dan alasan membuat laporan. Juniver juga menyebutkan bahwa Luhut menghormati proses hukum dan prosedur-prosedur yang ada di kepolisian. Selain itu, Luhut juga menurutnya siap hadir di pengadilan.

"Hari ini sesuai dengan prosedur klien kami sebagai pelapor sudah diminta keterangan dalam memberikan keterangan tadi sudah dijelaskan kasus posisi, alasan membuat laporan, demikian juga bukti-bukti yang kami sudah serahkan secara resmi sesuai dengan prosedur hukum," katanya.

Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait dugaan pencemaran nama baik. Adapun pasal terkait adalah Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Sebelumnya, Luhut mengambil jalur hukum karena terlapor tidak meminta maaf atas pernyataan mereka yang dinilai tidak benar. Menurut Luhut, ia sudah meminta terlapor untuk minta maaf.

"Saya udah minta dua kali untuk minta maaf, tidak mau minta maaf, ya, sekarang kita ambil jalur hukum jadi saya pidanakan dan perdatakan," ucap Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/09).

Pihak Luhut sudah melayangkan kali 2 somasi kepada kedua terlapor pada tanggal 26 Agustus dan 2 September 2021.

Adapun perkara ini bermula dari konten YouTube yang diisi Haris Azhar dan Fatiya dengan judul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" di channel YouTube Haris Azhar. Dalam video ini disebutkan bahwa adanya temuan dari gabungan organisasi masyarakat terkait bisnis petinggi atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi blok Wabu di Kabupaten Intan Jaya, Papua.

Di dalam video tersebut, Fatia berujar bahwa perusahaan PT Tobacom Del Mandiri terlibat dalam bisnis tambang di Blok Wabu. PT Tobacom Del Mandiri menurutnya anak perusahaan dari PT Toba Sejahtera Group yang sahamnya dimiliki Luhut.

"Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini," kata Fatia.

Dalam siaran pers di Pusaka.or.id pada 12 Agustus 2021, terdapat laporan dari gabungan organiasi masyarakat berjudul Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya. Laporan tersebut menyebutkan adanya indikasi relasi antara konsensi perusahaan dengan penempatan dan penerjunan dengan kasus di Kabupaten Intan Jaya, Papua.

Dalam laporan ini, terdapat 4 perusahaan yang teridentifikasi, 2 di antaranya perusahaan itu merupakan konsensi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan Luhut.

143