Home Hukum Kementerian ESDM Ungkap Ada 2.741 Tambang Ilegal di Indonesia

Kementerian ESDM Ungkap Ada 2.741 Tambang Ilegal di Indonesia

Jakarta, Gatra.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, ada sebanyak 2.741 lokasi pertambangan tanpa izin (PETI) yang tersebar di 29 provinsi Indonesia. Jumlah itu terdiri atas 2.645 lokasi PETI komoditas mineral dan 96 lokasi lokasi komoditas batu bara.

Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba Kementerian ESDM, Lana Saria menilai kegiatan PETI bisa mengakibatkan setidaknya enam dampak buruk. Kesatu, menghambat kegiatan usaha pemegang izin resmi. Kedua, membahayakan keselamatan bahkan menimbulkan korban jiwa.

“Kemudian, berpotensi terjadi kerusakan lingkungan hidup yaitu menimbulkan potensi bahaya banjir, longsor, dan mengurangi kesuburan tanah. Keempat, berpotensi merugikan penerimaan negara bukan pajak serta penerimaan pajak daerah,” ungkapnya, Senin (27/9).

Dampak berikutnya adalah berpotensi menimbulkan masalah sosial dan gangguan keamanan. Selain itu, juga dapat merusak hutan apabila lokasi PETI berada di kawasan hutan.

Menurut Lana, terdapat sejumlah faktor umum penyebab aktivitas PETI. Faktor-faktor tersebut antara lain keterbatasan lapangan kerja, desakan ekonomi, tidak memerlukan syarat pendidikan, serta didukung oleh pemodal khusus.

“Bisa pula karena tergiur hasil yang instan, mudah dikerjakan, kepemilikan lahan atau terkadang lahan milik sendiri, serta kita akui adanya penegakan hukum yang masih lemah,” imbuhnya.

Lana mengatakan, Kementerian ESDM menjalin kerja sama dengan instansi lain untuk melakukan upaya penanganan PETI. Baik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), maupun Kepolisian Republik Indonesia.

“Upaya penanganan PETI Kementerian ESDM meliputi penataan wilayah dan regulasi, pembinaan oleh PPNS [penyidik pegawai negeri sipil], pendataan dan pemantauan oleh inspektur tambang, serta formalisasi menjadi wilayah pertambangan rakyat,” jelasnya.

Sementara itu, KLHK berperan dalam pemulihan kerusakan hutan serta pengendalian peredaran dan penggunaan bahan berbahaya dan beracun (B3). Adapun Kemendagri membantu koordinasi dengan pemerintah daerah, sedangkan Polri bertugas melakukan penindakan.

 

348