Home Hukum Napoleon Diperiksa Propam Atas Kasus Dugaan Penganiayaan Kace

Napoleon Diperiksa Propam Atas Kasus Dugaan Penganiayaan Kace

Jakarta, Gatra.com – Terdakwa kasus korupsi Irjen Napoleon Bonaparte telah diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada Rabu (29/9). Pemeriksaan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap terduga penista agama, Muhammad Kece alias Kace dilakukan setelah mendapat lampu hijau dari Mahkamah Agung (MA).

"Pemeriksaan terhadap Irjen NB dilakukan pada hari Rabu (29/9) di Kantor Biro Provos DivPropam Mabes Polri," kata Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo melalui keterangan tertulis, Rabu (29/9).

Sambo menyebut, pemeriksaan terhadap eks Kadiv Hubinter Polri itu untuk melengkapi penyidikan kepada kepada tujuh anggota Polri yang terdiri dari penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim. Setelah pemeriksaan ini, Sambo mengatakan, pihaknya melakukan gelar perkara.

"Pasca-pemeriksaan terhadap Irjen NB dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka kelalaian atas penganiayaan tersangka kasus penistaan agama M. Kace," ungkapnya.

Sebelumnya, Sambo mengatakan, pemeriksaan terhadap jenderal itu meliputi penyelidikan awal, penyidikan, dan penyusunan resume untuk gelar perkara. Selain Napoleon beserta tujuh anggota Polri itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap satu tahanan atas nama H alias C.

"Dasar hukum pemeriksaan bagi Anggota Polri PP No 2/2003 pasal 4 (d) dan (f), yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan; pelanggaran terkait peraturan kedinasan," kata Sambo, Selasa (21/9).

Napoleon diduga melumuri wajah dan badan Kace dengan kotoran manusia yang telah disiapkan sebelumnya. Setelahnya, Napoleon diduga menganiaya Kace alias Muhammad Kosman. Penganiayaan itu berlangsung hingga satu jam dan dibantu oleh tiga narapidana.

Adapun motif penganiayaan itu diduga karena terusik keyakinannya dihina oleh Kace melalui konten-konten di kanal YouTube-nya.

"Siapa pun bisa menghina saya, tetapi tidak terhadap Allahku, Alquran, Rasulullah SAW, dan akidah Islamku, karenanya saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apa pun kepada siapa saja yang berani melakukannya," kata Napoleon dalam surat terbuka yang dibuatnya.

Napoleon pun dilaporkan Kace ke Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021. Perkara ini telah ditindaklanjuti Bareskrim Polri dan masuk tahap penyidikan.

Napoleon tengah ditahan sebagai terdakwa kasus suap penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra. Ia telah divonis empat tahun pejara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, dia masih menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

128