Home Hukum Polisi: Kebakaran Lapas Tangerang Berkaitan dengan Over Kapasitas

Polisi: Kebakaran Lapas Tangerang Berkaitan dengan Over Kapasitas

Jakarta-Gatra.com-Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebutkan, kebakaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang berkaitan dengan kapasitas Lapas untuk menampung warga binaan.

"Semakin kapasitasnya melebihi maka akan timbul semakin besar kebutuhan listrik bagi orang yang ada di dalamnya. Ini tidak bisa dipungkiri," ucap Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu (29/09).

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, presentase kelebihan hunian dari kapasitas Lapas kelas 1 Tangerang adalah 250%. Jumlah warga binaan di Lapas tersebut adalah 2.072 orang dari kapasitas sebesar 600 orang.

Tubagus berujar bahwa semakin besar kebutuhan listrik maka menimbulkan adanya aliran-aliran listrik yang dipasang dengan tidak benar atau tidak sesuai dengan ketentuan.

Menurut Tubagus, kabel yang seharusnya berukuran 4,5 disambungkan dengan kabel berukuran 2,5 yang memiliki kapasitas berbeda. Akhirnya, arus listrik yang ada tidak sesuai dengan kapasitas dari kabel.

Kabel ini berkaitan dengan hambatan. Hambatan yang tidak sesuai ini membuat listrik tidak terkendali atau korsleting listrik sehingga memunculkan api. "Hambatannya tidak mencukupi sehingga arus listrik tidak terkendali,"ucap Tubagus.

Tubagus menjelaskan bahwa instalasi listrik ini tidak terkontrol oleh Miniatur Circuit Break (MCB). MCB ini berfungsi untuk menghentikan arus listrik.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan, terdapat 3 tersangka dari penyebab munculnya api, yakni JMN, PBB, dan RS yang ditetapkan berdasarkan gelar perkara oleh polisi.

"3 orang ini yang ditetapkan sebagai tersangka, jadi total semuanya sudah 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka,"ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu (29/09).

Yusri menyebutkan, tersangka JMN memasang instalasi listrik yang menjadi penyebab terjadinya kebakaran. Menurutnya, JMN bukan ahli di bidang tersebut.

Tersangka kedua, yakni PBB merupakan pegawai dari Lapas Kelas 1 Tangerang. Dalam perkara ini, Ia memerintahkan JMN untuk memasang instalasi listrik tersebut.

Adapun tersangka ketiga adalah RS yang merupakan pegawai Lapas di bagian umum dan atasan dari PBB.

Ketiga tersangka ini menjadi tersangka pada persangkaan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 66 KUHP. Pasal ini berkaitan dengan kelalaian sehingga menyebabkan kebakaran.

"Apa lalainya? Lalainya, dipasang aliran listrik yang tidak sesuai ketentuan, dengan alat yang tidak tepat, dan juga dipasang oleh bukan orang yang profesional seharusnya," tutur Tubagus.

Akibat hal ini, tersangka terancam 5 tahun penjara.

75