Home Kebencanaan Pertamina Beberkan Hasil Investigasi Kebakaran di Kilang Balongan

Pertamina Beberkan Hasil Investigasi Kebakaran di Kilang Balongan

Jakarta, Gatra.com – PT Pertamina (Persero) membeberkan hasil investigasi atas peristiwa kebakaran di kawasan Kilang Balongan, Indramayu, Jawa Barat yang terjadi pada 26 Maret 2021 dini hari. Saat itu, sebanyak 4 dari total 71 tangki penampungan di Kilang Balongan terbakar.

Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional, Subholding Refining & Petrochemical Pertamina, Djoko Priyono mengatakan perseroan turut melibatkan empat investigator eksternal, yakni Balai Besar Teknologi Kekuatan Struktur (B2TKS), Pusat Penelitian Petir LAPI ITB, Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, dan Det Norske Veritas (DNV).

Djoko mengatakan, mayoritas hasil investigasi menyebutkan telah terjadi kebocoran di dinding tangki G dengan penyebab yang berbeda-beda dari setiap hasil investigasi. Ditjen Migas ESDM menyatakan, kebocoran disebabkan kegagalan daerah lasan (heat affected zone) akibat korosi.

Sementara itu, DNV menyebut penyebab kebocoran adalah korosi pada dinding bagian dalam yang tidak terdeteksi saat inspeksi rutin dilakukan. Adapun LAPI ITB menemukan kebocoran terjadi akibat sambaran petir travelling yang mendegradasi dinding tangki G hingga terjadi penipisan.

“Dari hasil investigasi serta analisis tersebut, penyebab kebocoran tangki diduga karena terjadinya sambaran petir travelling pada pukul 23.09 WIB yang menyebabkan degradasi pada dinding/plat atau las-lasan di tangki G,” ungkap Djoko dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI, Rabu (29/9).

Menurut Djoko, keadaan itu menyebabkan penipisan las-lasan di tangki G yang disusul dengan robek dan bocornya dinding tangki tersebut, akibat tekanan mekanik dari dalam tangki yang telah terisi BBM pada level mendekati penuh.

“Adapun penyebab kebakaran tangki terjadi akibat sambaran petir atau induksi pada tangki G yang berdampak terjadinya segitiga api yaitu oksigen, vapor hydrocarbon, serta sambaran petir,” jelasnya.

197