Home Ekonomi Kabar Baik, Kemnaker Perluas Penerima BSU Hingga 1,7 Juta Pekerja

Kabar Baik, Kemnaker Perluas Penerima BSU Hingga 1,7 Juta Pekerja

Jakarta, Gatra.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memperluas cakupan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) secara nasional di 514 kabupaten/kota di 34 provinsi Indonesia. Program ini ditujukan bagi pekerja atau buruh sektor formal yang terdampak pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan kebijakan ini diambil karena terdapat sisa anggaran sejumlah Rp1,79 triliun dari total alokasi anggaran yaitu Rp8,78 trilun. Sisa tersebut diperkirakan dapat memperluas penerima BSU hingga 1,79 juta orang.

Hingga kini, realisasi program BSU telah tersalurkan kepada 6.991.873 pekerja atau buruh dengan anggaran sebesar Rp6,9 triliun. Adapun jumlah pekerja yang lolos verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 7.750.200 orang, sedangkan 758.327 lainnya telah menerima bansos lain sehingga dieliminasi.

“Kami sudah mengusulkan kepada Komite Pemulihan Ekonomi Nasional untuk diperluas secara nasional. Jika diizinkan resmi oleh Menko Perekonomian, maka BSU akan diberikan di 34 provinsi dan 514 kabupaten atau kota,” ungkap Indah dalam keterangannya, Rabu (29/9).

Indah mengatakan, Kemnaker menargetkan program BSU tahun 2021 dapat rampung dan tersalurkan seluruhnya pada akhir Oktober mendatang. Syarat penerima BSU telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.

Program BSU diharapkan bisa membantu meringankan beban ekonomi para pekerja dan perusahaan yang sedang sulit di masa pandemi Covid-19. Selain itu, bantuan ini diharapkan juga mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja.

Besaran bantuan subsidi upah tahun ini sebesar Rp500 ribu per bulan selama 2 bulan yang diberikan sekaligus. Sehingga, jumlah bantuan untuk tiap penerima sebanyak Rp1 juta.

Penyaluran BSU diberikan langsung ke rekening bank penerima bantuan. Adapun bank penyalur adalah bank milik negara yang tergabung dalam Himbara, yakni BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. Khusus untuk penyaluran BSU kepada penerima di Provinsi Aceh menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

273