Home Hukum Kebakaran Lapas Tangerang, 3 Tersangka Penyebab Munculnya Api

Kebakaran Lapas Tangerang, 3 Tersangka Penyebab Munculnya Api

Jakarta, Gatra.com - Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari kebakaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang akan diperiksa oleh polisi. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebutkan bahwa pemeriksaan ini diagendakan pada Jumat (01/10) mendatang.

"Dan juga sudah mengagendakan rencana pemeriksaan sebagai tersangka hari Jumat," ucap Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu (29/09).

Menurut Tubagus, polisi juga hari ini melengkapi berkas. Selain itu, polisi juga rencananya akan melayangkan penetapan 3 orang tersebut sebagai tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan, terdapat 3 tersangka dari penyebab munculnya api, yakni JMN, PBB, dan RS yang ditetapkan berdasarkan gelar perkara oleh polisi.

"3 orang ini yang ditetapkan sebagai tersangka, jadi total semuanya sudah 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka,"ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu (29/09).

Yusri menyebutkan, tersangka JMN memasang instalasi listrik yang menjadi penyebab terjadinya kebakaran. Menurutnya, JMN bukan ahli di bidang tersebut.

Tersangka kedua, yakni PBB merupakan pegawai dari Lapas Kelas 1 Tangerang. Dalam perkara ini, Ia memerintahkan JMN untuk memasang instalasi listrik tersebut.

Adapun tersangka ketiga adalah RS yang merupakan pegawai Lapas di bagian umum dan atasan dari PBB.

Ketiga tersangka ini menjadi tersangka pada persangkaan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 66 KUHP. Pasal ini berkaitan dengan kelalaian sehingga menyebabkan kebakaran.

"Apa lalainya? Lalainya, dipasang aliran listrik yang tidak sesuai ketentuan, dengan alat yang tidak tepat, dan juga dipasang oleh bukan orang yang profesional seharusnya,"tutur Tubagus.

Tubagus juga menyebutkan bahwa polisi berhati-hati dalam menetapkan tersangka sebelum dibuktikan dengan wujud pertanggungjawaban dalam struktur organisasinya dan juga perbuatannya.

 

126