Home Hukum Terlilit Utang, Pj Kades Rekayasa Perampokan BLT

Terlilit Utang, Pj Kades Rekayasa Perampokan BLT

Palembang, Gatra.com – Bingung karena tidak ada uang untuk membayar utang, Emildo selaku Pj Kepala Desa Talang Buluh, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, merekayasa perampokan yang menimpanya beberapa waktu lalu. Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, diketahui Emildo berbohong atas aksi perampokan yang menimpanya.

Hal ini diketahui setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan beberapa saksi, termasuk tersangka Emildo. Ternyata tersangka mengakui bahwa telah melakukan rekayasa kejadian yang dialaminya dan hal tersebut merupakan laporan palsu.

Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy, mengatakan, dari pengakuan Emildo, saat itu ada dua orang asing yang menghentikan sepeda motornya kemudian menodongkan senjata api rakitan jenis pistol ke arah dada dan kepala tersangka Emildo.

"Kemudian tersangka langsung membuka tas selempang yang dipakainya dan uang tunai sebanyak Rp38.700.000 dibawa kedua orang tersebut dan langsung melarikan diri," ujarnya Rabu (29/9).

Tersangka mengatakan jika uang yang dirampas oleh dua orang tersebut merupakan uang Bantuan Langsung Tunai (BLT). Setelah itu, tersangka membuat laporan polisi di Polsek Batanghari Leko pada tanggal 23 September dengan nomor Red Pol Nopol:8/25/IX/2021/SPKT. Unit Reskrim/Sek BHL/Res Muba/Polda Sumsel.

"Tersangka mengakui bahwa dirinya membuat laporan palsu karena terdesak kebutuhan sehari-hari dan untuk menutupi dana pelatihan peningkatan kapasitas aparatur desa yang telah dihabiskan oleh tersangka untuk berfoya-foya. Kemudian uang yang tersisa masih ada Rp38.055000," terangnya.

Selanjutnya, dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu laporan polisi BA interogasi dan satu unit sepeda motor merk Kawasaki KLX 150 warna hijau tanpa pelat, 1 unit Hp merk Samsung J2, 1 buah tas kulit jenis selempang warna hitam dan uang sebesar Rp38.055.000.

"Tersangka akan dijerat Pasal 242 Ayat (1) KUHPidana tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tegasnya.

Sementara itu, tersangka Emildo mengaku khilaf karena sudah berdusta atas perampokan tersebut. Ia bingung harus mengganti uang dana pelatihan sebelumnya yang sempat dipakainya.

"Ide untuk merekayasa perampokan ini muncul begitu saja, jadi tidak saya rencanakan sebelumnya. Sementara untuk meminjam uang saya tidak bisa, karena SK sudah tergadai juga," ungkapnya.

Emildo pun bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menerima hukuman yang sudah ditetapkan. "Saya memohon maaf, kepada Pak Bupati, Camat, dan seluruh warga Muba," ujarnya singkat.

Sebagaimana diketahui, Emildo mengaku dirampok orang tak dikenal saat di perjalanan pada Kamis (23/9) sekitar pukul 08.30 WIB saat tengah membawa uang BLT.

Perampokan sendiri terjadi di jalan antar desa Bukit Pangkuasan menuju Desa Talang Buluh. Kecamatan Batanghari Leko. Akibat kejadian tersebut PJ. Kepala Desa mengalami kerugian uang sebesar lebih kurang Rp37 juta.

1113