Home Hukum Terlibat Sindikat Penipuan, Kakek Nenek Dicokok Polisi

Terlibat Sindikat Penipuan, Kakek Nenek Dicokok Polisi

Sukoharjo, Gatra.com – Sindikat penipu jual beli sembako dan pakaian berhasil dibongkar Resmob Polres Sukoharjo. Lima tersangka yang sudah mempunyai cucu ini, yakni Heryanto (57), Theresia (55), Samini (59), Warsiam (56), dan Sugiarti (61).

Kelima tersangka merugikan korbannya hingga hampir Rp500 juta. Para korban yang berjumlah belasan orang tersebut mayoritas warga Sukoharjo.

Menurut Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus kulakan ke pedagang sembako dan pakaian, serta membayar pakai cek kosong. 

"Motif pencurian dan penggelapan ini karena pelaku terlilit utang dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujar Wahyu saat konferensi pers, Rabu (29/9).

Tiap pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi penipuan ini. Theresia, Heryanto, dan Sugiarti berperan mencari order dan bertransaksi dengan pedagang sembako dan pakaian. 

Sementara itu, Samini berperan menyiapkan dan membayar pembelian sembako dan pakaian dengan cek kosong. Sedangkan anggota komplotan penipu jual beli sembako Warsiam, berperan sebagai sopir yang mengambil beragam jenis sembako dan pakaian dari pedagang. Setelah barang diterima dari korban, pelaku kemudian menjualnya dan langsung melarikan diri.

Kapolres menyebut, beberapa pelaku mencari order dengan kulakan ke pedagang sembako dan pakaian di wilayah perdesaan. Mereka mengaku sebagai pedagang besar sehingga kulakan sembako dan pakaian dalam jumlah besar.

Barang-barang tersebut kemudian disimpan di sebuah toko yang mereka sewa di Dusun Tawang, Desa Ngombakan, Polokarto. Toko itu juga berfungsi sebagai gudang penyimpan sembako dan pakaian.

"Jadi mereka berpura-pura sebagai pedagang kemudian berbelanja pada para korban dan dibayar dengan cek kosong, setelah barang dikirim pada mereka kemudian mereka kabur," terang Kapolres.

Tak hanya sembako dan pakaian, para penipu berkedok jual beli itu juga mengincar penjual pupuk berbagai merek. "Mereka beraksi sudah dua bulan yang lalu pertengahan bulan September, latar belakang mereka salles," ucap Kasatreskrim AKP Tarjono Sapto.

Kasatreskrim menjelaskan, kasus ini terungkap berkat laporan salah satu korban. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan ke beberapa saksi termasuk para pedagang sembako dan pakaian yang menjadi korban penipuan.

Berbekal keterangan dari para saksi, petugas berhasil menangkap kelima pelaku di dua lokasi berbeda, ada yang di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, dan kawasan Solo Baru pada hari Jumat (24/9).

Mereka ditangkap beserta barang bukti berupa satu lembar cek kosong senilai Rp33 juta, nota pengiriman barang, 1 unit mobil APV, 1 unit sepeda motor, 2 unit HP, serta sepatu, tas, dan pakaian hasil kejahatan.

"Saat ditagih, pelaku membayar dengan cek kosong kepada pedagang sembako dan pakaian. Sebagian pedagang dijanjikan barang dagangan bakal dibayar pada 10 September. Namun, para pelaku melarikan diri ke luar Sukoharjo," jelas Kasatreskrim.

Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman 4 tahun penjara atas tindak pidana penipuan dan atau penggelapan atau turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUH Pidana dan atau 372 KUH Pidana juncto 55 KUH Pidana.

1278