Home Ekonomi Anggota Tak Punya Smartphone, Cuma 46 Koperasi Gelar RAT

Anggota Tak Punya Smartphone, Cuma 46 Koperasi Gelar RAT

Batanghari, Gatra.com - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Batanghari, Jambi, Henry Jumiral mengatakan, cuma 46 koperasi melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) hingga September 2021.

"Jumlah koperasi aktif 214 dan koperasi tak aktif 113. Dari jumlah ini cuma 46 koperasi yang melaksanakan RAT tahun 2021. Kita imbau koperasi lainnya harus RAT di sisa tiga bulan tahun ini," ujarnya dikonfirmasi Gatra.com, Rabu (29/9).

Dinas Koperindag selaku pembina dan pengawas terus meminta semua koperasi aktif melaksanakan RAT. Sesuai tugas dan fungsi dinas, kata Jumiral, setiap bulan koperasi wajib melaporkan aktifitas perusahaan dan koperasi yang ada di daerah ini.

"Serta menyampaikan laporan triwulan yang berkaitan dengan keberadaan anggota, usaha-usaha koperasi dan perluasan usaha koperasi," ucapnya.

Hal ini penting dilakukan karena akan menjadi evaluasi Dinas Koperindag akhir tahun. Mungkin bertambahnya anggota, berkurangnya anggota atau memang ada usaha-usaha baru dari aktivitas koperasi yang ada.

"Biasanya koperasi cenderung kepada simpan pinjam. Mungkin ada membuka suprodik bisa membuka kerjasama dengan koperasi lainnya dalam bidang pemasaran," katanya.

Sebaran koperasi aktif berada dalam delapan kecamatan terutama daerah perkebunan, misalnya dalam Kecamatan Maro Sebo Ilir, Batin XXIV dan Mersam. Pandemi Covid-19 dua tahun terakhir rupanya jadi kendala koperasi melaksanakan RAT.

"Pelaksanaan RAT tentu harus mengumpulkan anggota koperasi, sedangkan dalam protokol kesehatan tidak boleh berkerumun, termasuk juga rapat koordinasi di tingkat Kabupaten menjadi kendala," ujarnya.

Dinas Koperindag telah memberikan solusi agar pelaksanaan RAT koperasi secara vidcon. Namun vidcon jadi kendala sejumlah koperasi karena berada dalam wilayah desa lemah jaringan internet. Bahkan ada juga anggota koperasi tak memiliki smartphone.

"Sehingga dua tahun terakhir banyak koperasi belum melaksanakan RAT disebabkan permasalahan di atas," ucapnya.

Hasil evaluasi Dinas Koperindag Batanghari, kata Jumiral, koperasi aktif paling dominan koperasi yang bermitra dengan perusahaan, perkebunan dan pabrik.

Sedangkan koperasi tak aktif biasanya koperasi simpan pinjam yang tidak ada kaitannya dengan perusahaan. "Kami temukan kemarin dalam wilayah Kecamatan Pemayung ada koperasi yang hanya tinggal nama, sedangkan aktivitas tidak ada lagi," katanya.

Dinas Koperindag mengetahui ketika pengurus koperasi itu menuntut lahan, tapi wadahnya adalah koperasi. Gabungan masyarakat membentuk kelompok tani dan membetuk koperasi.

Koperasi tersebut diangkat untuk bekerjasama mengerjakan lahan mitra. "Tapi dalam perjalanan, lahan tidak dilaksanakan, koperasi tidak berbuat, itu yang terjadi," ucapnya.

Hal serupa terjadi dengan Koperasi Sinar Tani Reformasi, Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu. Mereka menuntut hak lahan kepada PT TLS. Sementara koperasi itu dalam administrasi Dinas Koperindag dari mulai pendirian sampai dengan terakhir kemarin aktivitas koperasi tidak pernah melaksanakan RAT.

"Artinya pembentukan koperasi hanya dalam rangka kerjasama dengan PT TLS. Akhirnya sengketa ada perebutan sekitar 165 hektar lahan. Tadinya diperuntukkan 20% dari penggunaan lahan, makanya dibentuk koperasi," ujarnya.

Ia mengatakan 1 Oktober 2021 akan di undang ke Pengadilan karena pihak koperasi sudah mengajui tuntutan ke perdata. Dinas Koperindag tentu akan menyiapkan laporan pelaksanaan koperasi tersebut sampai akhir tahun ini. "Kalau mengapa dia bermitra dengan pihak PT TLS itu tidak ranah kita," jelasnya.

1101