Home Gaya Hidup Tekan Pungli, Wali Kota Minta Warga Hindari Calo

Tekan Pungli, Wali Kota Minta Warga Hindari Calo

Salatiga, Gatra.com – Pemkot Salatiga, Jawa Tengah terus menggencarkan sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menyalurkan informasi kepada masyarakat di masing-masing wilayah, mengenai program sapu bersih pungutan liar.

Wali Kota Salatiga, Yuliyanto, SE, MM mengatakan, saat ini Pemkot Salatiga memiliki Peraturan Walikota Salatiga Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pemberantasan Pungutan Liar membentuk Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kota Salatiga, yang dikukuhkan dengan Keputusan Wali Kota Salatiga Nomor 700-05/455/2021.

Baca Juga:

Wali Kota Apresiasi Kiprah TP PKK Kota Salatiga

Ikut PON, Atlet Salatiga Targetkan 3 Medali Emas

“Saya sangat menyambut baik terselenggaranya kegiatan ini, yang bertujuan untuk menambah pengetahuan masyarakat terkait pemberantasan pungli,” ujarnya saat membuka sosialisasi Saber Pungli, Kamis (30/9/21).

Kegiatan itu diikuti oleh Ketua LPMK, RT dan RW se-Kota Salatiga yang berlangsung secara hybrid dari dua tempat, yakni di Pakuwon Rumah Dinas Wali Kota dan Ruang Kaloka Gedung Setda. Sosialisasi ini melibatkan Kasatreskrim Polres Salatiga, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Salatiga, dan Inspektur Kota Salatiga sebagai narasumber.

“Harapannya, para peserta dapat memahami sekaligus menyalurkan informasi kepada masyarakat di masing-masing wilayah mengenai program sapu bersih pungutan liar ini,” terangnya.

Dia juga meminta supaya para peserta dapat memberikan pengertian agar masyarakat berani menolak, dan melawan pungutan liar yang dilakukan oknum pemberi layanan publik. “Sebab dalam hal ini, masyarakat memiliki hak untuk menolak upaya-upaya pungutan liar oleh pemberi layanan, juga punya hak untuk melaporkan terjadinya pungutan liar yang dilakukan oleh pemberi layanan,” sebutnya.

Lebih jauh, Wali Kota mengajak seluruh peserta agar dapat mengurus pelayanan publik secara mandiri dengan menghindari calo sebagai upaya menghilangkan celah pungli. “Tinggalkan segala bentuk ucapan terima kasih dengan istilah uang makan, uang bensin, atau uang persahabatan yang sebenarnya hanya istilah untuk memperhalus terjadinya tindak suap maupun pungli. Dengan adanya dukungan yang masif dari seluruh lapisan ini, Insya Allah, tercipta pemerintahan yang bersih, akuntabel dan transparan akan senantiasa terpelihara,” jelasnya.

Kasatreskrim Polres Salatiga, AKP Nanung Nugroho, ST, SH, MH, mengartikan pungli sebagai pengenaan biaya atau pungutan di tempat kegiatan, yang seharusnya tidak ada biaya atau tambahan, sehingga merupakan sebuah praktek kejahatan atau perbuatan pidana.

Melalui Satgas Intelijen, Polri melaksanakan kegiatan intelijen yang meliputi tindakan penyelidikan, pemetaan, identifikasi dan penilaian guna memperoleh bahan keterangan (baket) tentang lokasi terjadinya pungli di wilayah Kota Salatiga.

Sedangkan Kasi Intel Kejari Salatiga, Ariefullah, SH, MH, memaparkan penegakan hukum terkait pungli ke dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Umum, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum.

Sementara, Inspektur Kota Salatiga, Drs. R Prasetiyo Ichtiarto, M.Si, mengajak peserta Sosialisasi Saber Pungli untuk mengenali tujuh jenis korupsi. “Kenali tujuh jenis korupsi, yakni merugikan keuangan negara, suap menyuap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan atau pungli, perbuatan curang dan benturan kepentingan dalam pengadaan,” ujar Prasetiyo.

197