Home Hukum KPK Tetapkan 10 Anggota DPRD Muara Enim sebagai Tersangka

KPK Tetapkan 10 Anggota DPRD Muara Enim sebagai Tersangka

Jakarta, Gatra.com - KPK menetapkan dan menahanan 10 tersangka anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023. Mereka diduga terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji, terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

Diantara 10 tersangka tersebut masing-masing, Indra Gani BS, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kususma, dan Marsito. Kemudian Mardiansyah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan, dan Piardi.

"Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 30 September 2021 sampai dengan 19 Oktober 2021," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/9).

Dalam kasus tersebut terungkap pada sekitar Agustus 2019, Robi Okta Fahlevi bersama dengan A. Elfin MZ Muhtar menemui Ahmad Yani, yang saat itu menjabat selaku Bupati Muara Enim. Dalam pertemuan tersebut Ahmad Yani menyampaikan agar berkoordinasi langsung dengan A Elfin MZ Muchtar dan nantinya ada pemberian komitmen fee sebesar 10 % dari nilai net proyek untuk para pihak yang ada di Pemkab Muara Enim, dan para anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019.

Setelah Robi Okta Fahlevi mendapatkan beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 dengan total nilai kontrak lebih kurang Rp129 miliar, kemudian dilakukan pembagian komitmen fee dengan jumlah bervariasi yang diserahkan oleh Robi Okta Fahlevi melalui Elfin MZ Muhtar.

"Pemberian uang dimaksud diterima Ahmad Yani sekitar sejumlah Rp1,8 miliar, Juarsah sekitar sejumlah Rp2, 8 miliar dan untuk para tersangka diduga dengan total sejumlah Rp5,6 Miliar," ungkap Alex.

Terkait penerimaan para tersangka, diberikan secara bertahap yang diantaranya bertempat di salah satu Rumah Makan yang ada di Kabupaten Muara Enim, dengan nominal minimal pemberian dari Robi Okta Fahlevi masing-masing mulai dari Rp50 juta sampai Rp500 juta.

"Uang-uang tersebut, diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu," jelas Alex.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

422