Home Kesehatan Bappenas Susun Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas

Bappenas Susun Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas

Jakarta, Gatra.com - Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Pungky Sumadi mengungkapkan bahwa antusiasme dari berbagai daerah semakin meningkat dalam mendorong para penyadang disabilitas untuk semakin aktif, melibatkan diri dalam pembangunan.

Pungky menjelaskan bahwa terdapat sekitar 23 juta penyadang disabilitas di tanah air. Hanya saja masih terdapat kesenjangan ekonomi antara penyandang disabilitas dengan kelompok masyarakat lainnya. 

Hal tersebut tampak dari pengeluaran rata-rata penduduk Indonesia per kapita setiap bulannya mencapai Rp1.225.689, sementara kelompok penyadang disabiltas memiliki pengeluaran yang lebih rendah 5,8 persen. Selain itu, khusus bagi penyadang disabilitas sedang-berat yang jumlahnya sekitar 6,2 juta orang memiliki pengeluaran lebih rendah 14,7 persen.

"Ini menunjukkan kesenjangan yang menurut saya serius dan harus kita selesaikan dengan berbagai cara yang kreatif." ujarnya dalam Webinar bertema Inisiatif Pelaksanaan Pembangunan Inklusif Disabilitas di Tingkat Daerah, Kamis (30/09).

Pungky menuturkan isu disabilitas dapat ditangani melalui pendekatan multisektoral dan hak asasi manusia (HAM), agar inklusifitas penyandang disabilitas dapat menjadi ciri utama dari pembangunan nasional.

“Undang-undang kita mengamanatkan adanya program perencanaan. Bagaimana kita membuat rencana yang baik, benar, terukur berdasarkan data dan fakta untuk melibatkan disabilitas dalam kegiatan-kegiatan pembangunan,” ujarnya.

Sebagai realisasi, dirilis Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 3 Tahun 2021, Kementerian PPN/Bappenas telah menerbitkan Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RAN PD) serta Panduan Pembentukan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD PD) di tingkat provinsi, yang bertujuan untuk perencanaan, penganggaran, dan evaluasi pembangunan inklusif disabilitas lima tahunan. Ini melibatkan seluruh unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, organisasi penyandang disabilitas, dan pemangku kepentingan lainnya.

Pungky menjabarkan bahwa sasaran dari rencana-rencana tersebut mencakup pendataan dan perencanaan inklusif, lingkungan tanpa hambatan bagi penyandang disabilitas, perlindungan hak dan akses pada keadilan, pemberdayaan dan kemandirian penyandang disabilitas, ekonomi inklusif, pendidikan dan keterampilan, serta akses dan pemerataan layanan kesehatan.

440