Home Politik Bupati Peringati Hari Kesaktian Pancasila di Bekas Penjara Gerwani

Bupati Peringati Hari Kesaktian Pancasila di Bekas Penjara Gerwani

Kendal, Gatra.com - Dalam Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Bupati Kendal Dico M Ganinduto menggelar upara di bekas penjara bagi tahanan politik (Tapol) perempuan yang terlibat dalam gerakan Partai Komunis Indonesia (PKI) 1965. Di penjara Plantungan Kabupaten Kendal Jawa Tengah ini, ratusan tahanan perempuan pernah ditahan di bawah pengawasan ketat aparat keamanan.
 
Bupati Kendal Dico M Ganinduto usai apel upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila bersama dengan Kapolres Kendal, AKBP Yuniar Ariefianto dan Dandim 0715/Kendal, Letkol Inf Iman Widhiarto dan beberapa Kepala OPD serta Plt Kepala Lapas Pemuda Kelas IIB Plantungan beserta jajarannya mengatakan, pemilihan lokasi untuk memperingati Hari Kesaktian karena memiliki alasan tersendiri. 
 
Dipilihnya lokasi di Lapas Klas IIB Plantungan yang dulunya merupakan  penjara perempuan simpatisan dan kader Gerakan Wanita Indonesia (Gerwani) yang memiliki hubungan kuat dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) karena memiliki nilai sejarah. "Dulu tempat ini digunakan untuk menahan wanita-wanita Gerwani. Kita jangan sampai melupakan sejarah yang ada di Kenda," kata Dico Ganinduto, Jumat (1/10).
 
Dico berharap, ke depan sudah tidak ada lagi yang merongrong dan menggugat ideologi Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ia juga menegaskan kesiapannya dalam perjuangan jika suatu saat ada yang mencoba mengganggu gugat ideologi Pancasila dan keutuhan NKRI.
 
Usai apel, bupati bersama dengan Kapolres dan Dandim Kendal melihat langsung kondisi bangunan peninggalan Belanda dan melakukan penanaman pohon di komplek Lapas Klas IIB Plantungan serta beraudensi dengan para peternak ayam petelur. Dalam kesempatan tersebut, bupati bersama peternak juga melakukan aksi kepedulian membagikan telur matang sebanyak 2.500 butir ke para warga binaan lapas.
 
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, bangunan yang kini dijadikan Lapas Klas IIB Plantungan ini merupakan bangunan peninggalan belanda yang dibangun mulai tahun 1871 sampai dengan 1930. Pada zaman  dulu, bangunan ini digunakan untuk tempat peristirahatan tentara belanda dan juga sebagai tempat menahan tawanan perang.
 
Dari tahun 1930 sampai dengan 1968 bangunan beralih fungsi dan digunakan sebagai Rumah Sakit Kusta yang di kelola oleh yayasan Bala Kesalamatan.
 
Kemudian dari tahun 1968 samapai dengan tahun 1970 rumah sakit kusta tersebut di kosongkan dan pasien yang masih ada dipindahkan ke Rumah Sakit Kusta Donorejo, Keletkeling, Jepara Jawa tengah. Sejak itu oleh Gubernur jawa tengah dengan surat keputusan tertanggal 14 Mei 1968 nomor: G.74/1968 GARIS BAWAH 9/15/4 bangunan rumah sakit tersebut di serahkan kepada kepala wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa tengah yang sekarang menjadi Kakanwil Kementerian Hukum dan Ham. Setelah menerima penyerahan tersebut oleh Kepala Wilayah Direktur Jenderal Pemasyarakatan bangunan tersebut dipersiapkan untuk proyek BISPA (Bimbingan Pemasyarakatan dan Pengentasan Anak).
 
Dari tahun 1971 sampai dengan tahun 1977 berdasarkan surat keputusan Menteri Kehakiman RI tanggal 1 April 1970 nomor J.S.1/5/15, bangunan di Plantungan ini ditetapkan sebagai Lembaga Pemasyarakatan khusus Pemuda dan Anak Negara (LPKAN). Tapi bangunan tersebut baru berfungsi efektif mulai tanggal 21 Februari 1971 yaitu untuk pembinaan anak negara, anak sipil, narapidana anak dan Pemuda. Di tahun 1971 disamping digunakan LPKAN di gunakan juga untuk tahanan G.30.S./PKI khusus wanita sampai dengan bulan November tahun 1979.
1259