Home Ekonomi DPRD Jateng Minta KKP Tinjau Kepmen KP Nomor 86 dan 87 Tahun 2021

DPRD Jateng Minta KKP Tinjau Kepmen KP Nomor 86 dan 87 Tahun 2021

Semarang, Gatra.com - Anggota DPRD Jawa Tengah (Jateng) meminta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 86 dan Nomor 87 tahun 2021 tentang Kenaikan Pungutan Hasil Perikanan (PHP) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) ditinjau ulang.

Menurut anggota Komisi B DPRD Jateng, Setia Budi Wibowo keluarnya Kepmen KP tersebut mencekik nelayan apalagi di tengah pandemi Covid-19.

“Jangan menaikan pendapatan negara bukan pajak dengan mencekik rakyat sendiri, yakni para nelayan. Saya minta Kepmen KP tersebut ditinjau ulang,” katanya dalam rilis, Jumat (1/10).

Kepmen KP Nomor 86 dan Nomor 87 tahun 2021 sebagai turunan Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 85 tahun 2021 memberi ruang untuk diberlakukannya pungutan jenis PNBP untuk kapal penangkap dan atau pengangkut ikan berukuran 5-30 GT.

Bowo panggilan Setia Budi Wibowo menyatakan, Menteri KP kurang peka dalam membuat kebijakan dengan menaikan pungutan hasil perikanan, padahal sektor lainnya malah mendapatkan relaksasi.

Keluarnya Kepmen KP akan memberatkan nelayan dalam melaut karena biaya operasional yang cukup tinggi.

“Nelayan yang mengandalkan laut sebagai mata pencahariannya kemudian dibebani pungutan yang tinggi, sama saja membunuh mereka perlahan,” ujarnya.

Anggota dewan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta nelayan mengajukan judicial review PP Nomor 85 tahun 2021 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Karena landasan kebijakan PP tersebut tidak adil karena dasar dari kebijakan ini adalah menyamaratakan harga patokan ikan di seluruh wilayah Indonesia. Padahal kebutuhan serta hasil tangkapannya berbeda-beda di setiap wilayah,” ujar Bowo.

Keberadaan PP Nomor 85 tersebut juga ditolak kalangan nelayan dan pengusaha perikanan Juwana Kabupaten Pati.

Sebelumnya, sebanyak ratusan nelayan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, melakukan aksi demonstrasi menolak pengenaan jenis dan tarif yang tertuang dalam Pasal 2 Ayat (4) PP 85/2021 yang diberlakukan pra produksi, paska produksi dan penarikan dengan sistem kontrak, serta Pasal 20 disebutkan juga bahwa ada pungutann 10%dari hasil penjualan ikan.

1534