Home Hukum Dugaan Penipuan oleh Anak Nia Daniaty, Korban Diperiksa

Dugaan Penipuan oleh Anak Nia Daniaty, Korban Diperiksa

Jakarta, Gatra.com - Perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan anak penyanyi kondang, Nia Daniaty, Olivia Nathalia dan suaminya Rafly N Tilaar masih berproses di Polda Metro Jaya. Keduanya dilaporkan karena diduga melakukan penipuan terkait CPNS.
 
Kuasa hukum korban, Odie menyebutkan bahwa kedatangannya  ke Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya hari ini untuk melengkapi pemeriksaan saksi. Terdapat 5 saksi yang dilakukan pemeriksaan hari ini.
 
Odie menuturkan bahwa salah satu korban dalam perkara ini yang bernama Agustin akan memberikan bukti-bukti keterlibatan Olivia dan Rafly dalam perkara ini.
 
"Akan membeberkan semua bukti-bukti dari mulai foto kemudian video, chat, dan lain-lain,"ucap Odie di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (01/10).
 
Agustin menyebutkan bahwa Ia ditawari oleh Olivia untuk masuk CPNS pada tahun 2019 lalu. CPNS yang ditawarkan oleh Olivia menurutnya adalah pengganti seperti menggantikan orang yang meninggal karena COVID-19 atau narkoba.
 
"Yang dimaksud pengganti itu bukan kaya tes kaya orang-orang yang dari awal, regular test," ucap Agustin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (01/10).
 
Agustin mendaftarkan 16 orang pada jasa yang ditawarkan oleh Olivia. Terdapat 3 orang yang membayar Rp 25 juta dan 13 orang membayar Rp 30 juta.
 
Menurut Agustin, Olivia menyebutkan bahwa bahwa CPNS yang ditawarkannya memiliki proses seperti penyerahan berkas dan uang ke BKN dan screening. Adapun SK yang didapat oleh keponakannya palsu.
 
"Iya, bodong," tutur Agustin.
 
Sebelumnya, Olivia dan Rafly dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Odie pada Kamis  (23/09) lalu. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya.
 
"Memang ada yang melaporkan inisialnya adalah K. Ini karyawan swasta yang melaporkan tentang adanya penipuan, penggelapan," ucap Yusri dalam konferensi pers daring pada Senin (28/09).
 
Keduanya dilaporkan atas Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
 
107