Home Politik Soal Isu-isu Perempuan, DPD RI Belum Terlihat Batang Hidungnya

Soal Isu-isu Perempuan, DPD RI Belum Terlihat Batang Hidungnya

Jakarta, Gatra.com – Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, menyayangkan bahwa sampai saat ini, DPD RI belum muncul ke permukaan publik untuk bersuara mengenai isu-isu perempuan, terutama ketika Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) ramai diperbincangkan beberapa waktu lalu.

“Kemarin teman-teman perempuan mengusulkan Undang-Undang PKS. Mestinya DPD bicara apa sangkutannya. Nah, ini belum muncul,” ujar Feri dalam webinar yang digelar oleh FORMAPPI dalam rangka memperingati ulang tahun ke-17 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Jumat (1/10).

“Saya belum melihat perempuan-perempuan di DPD betul-betul tampil ke depan bicara soal angka-angka korban dan apa solusi yang bisa ditawarkan oleh DPD agar dilakukan oleh DPR dan pemerintah dalam pembentukan undang-undang,” ujarnya.

Feri menyampaikan, misalnya, DPD RI bisa muncul ke publik untuk menuturkan persoalan perlindungan warga daerah, terutama perempuan daerah. Menurutnya, DPD RI bisa bersuara soal berapa banyak korban kekerasan seksual yang terjadi di wilayahnya dan mengamplifikasi mengapa para korban tersebut kesulitan mendapatkan akses kepada keadilan.

“Jadi, banyak hal yang bisa kita lakukan untuk DPD sepanjang DPD mampu terbuka. Hanya saja, sejauh ini saya melihat memang tidak ada satu pun gagasan untuk membangun, katakanlah, politik legislasi baru DPD yang betul-betul mampu menyeimbangkan kerja-kerja DPR yang di titik tertentu sangat keterlaluan,” tutur Feri.

Selama ini, memang banyak pihak yang selalu menyandingkan DPD RI dengan DPR RI. Menurut Feri, hari ulang tahun ini patut dijadikan sebagai momentum bagi DPD RI untuk menciptakan sayap legislasi baru agar berbeda dengan DPR.

“Sepanjang DPD tak ada niat, mungkin ini katakanlah gayung tidak bersambut, ya akan menambah kereshaan kita kepada lembaga dua kamar [DPR RI dan DPD RI],” ujarnya.

Feri menyarankan agar DPD RI bisa berperan siginifikan sebagai penyeimbang DPR RI tanpa membicarakan soal penambahan kewenangan lagi. “Yang diperlukan adalah membangun agar DPD mampu memaksimalkan kewenangannya yang ada dengan lebih berpihak kepada publik luas,” ujarnya.

119

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR