Home INFO POLRI Sita Rp29 Milyar, Polri Ungkap Kejahatan dengan Korban Lintas Negara

Sita Rp29 Milyar, Polri Ungkap Kejahatan dengan Korban Lintas Negara

Jakarta, Gatra.com – Direktorat tindak pidana siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap perkara penipuan dengan skema bussines email compromise lintas negara dan jaringan internasional.

Dalam keterangan pers pada Kamis (01/10) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Karopenmas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono memaparkan, dalam tindak pidana ini yang menjadi korban adalah perusahaan Simwoon Inc (Korea Selatan) dan White Wood House Food Co., (Taiwan) dengan totoal kerugian mencapai Rp82 Milyar.

Selain itu dikatakan Rusdi, korban lainnya yakni perusahaan internasional di sejumlah negara seperti: Jepang, Amerika Serikat, Afrika Selatan, Argentina, Singapura, dan Belgia.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/0014/I/2021/Bareskrim, tanggal 6 Januari 2021 dengan pelapor WHITE WOOD HOUSE FOOD Co. (Taiwan), dan laporan Polisi Nomor : LP/A/0163/III/2021/Bareskrim, tanggal 9 Maret 2021 dengan pelapor SIMWOON Inc. (Korea Selatan).

Dipaparkan secara detail oleh Rusdi, kronologis kasus tersebut adalah para tersangka melakukan penipuan dengan skema Business Email Compromise/ BEC terhadap korban atas nama SIMWOON Inc. yang berasal dari Korea Selatan dengan besar kerugian sekitar Rp82 Milyar dan WHITE WOOD HOUSE FOOD Co. yang berasal dari Taiwan dengan besar kerugian sekitar Rp2,8 Milyar.

Sindikat ini melakukan skema business e-mail compromise dengan cara mengirimkan pemberitahuan tentang perubahan nomor rekening suatu perusahaan aktif terhadap korban yaitu perusahaan MITRA DAGANG. Guna menunjukkan legalitas perusahaan kepada perusahaan korban, pelaku membuat sejumlah dokumen palsu dengan menggunakan nama perusahaan asing yang masih aktif tersebut.

Adapaun modus operansinya adalah sindikat ini melakukan skema bussiness e-mail compromise yaitu praktik penipuan dimana ditujukan kepada manajer keuangan atau bagian keuangan suatu perusahaan yang dilakukan dengan cara menyamar menjadi perusahaan mitra dagang korban dengan tujuan mendapatkan dana yang seharusnya di transfer ke perusahaan rekan bisnis korban yang asli.

Pada kasus ini, sindikat menggunakan identitas palsu yang kemudian digunakan untuk membuat dokumen antara lain SIUP, SIB, Surat Izin Lokasi, dan akta notaris. Dokumen tersebut kemudian digunakan sindikat ini untuk membuat perusahaan palsu yang namanya dimiripkan dengan perusahaan mitra dagang korban dengan menambahkan satu karakter pada alamat email.

Dokumen perusahaan palsu tersebut juga dijadikan dasar dalam pembuatan rekening bank jenis giro yang berada dibawah penguasaan masing masing tersangka yang terdaftar sebagai direktur perusahaan palsu.

Dalam melakukan aksinya, sindikat ini membuat email palsu yang namanya dimiripkan dengan perusahaan mitra korban, adapun email yang digunakan dalam penipuan terhadap perusahaan White Wood House Food Co. adalah mmontufar@naturipesfarms dimana email asli dari perusahaan tersebut adalah mmontufar@naturipefarms, sedangkan dalam penipuan terhadap perusahaan Simwoon Inc., sindikat menggunakan email palsu fang.xiaoyan@popen--sh, dimana email asli perusahaan tersebut adalah fang.xiaoyan@popen-sh. Sindikat kemudian mengirimkan email palsu yang berisi pemberitahuan pengalihan rekening, dengan rekening milik sindikat sebagai rekening yang dituju.

Setelah ada konfirmasi transfer dari perusahaan korban, anggota sindikat yang berperan untuk mengambil uang melakukan perannya. Uang yang masuk ke dalam rekening milik sindikat selanjutnya dilakukan tarik tunai, diubah ke dalam valuta asing yaitu US Dollar, dan juga di transfer ke rekening perusahaan palsu lain milik sindikat untuk kemudia dilakukan tarik tunai.

Dari pengungkapan kasus tersebut Polisi menahan para tersangka, yakni: tersangka atas nama inisial CR (25tahun), warga Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang berperan sebagai pendiri dan direktur perusahaan palsu yang menerima aliran dana dari dugaan tindak pidana;

Tersangka atas nama inisial NTS (38 tahun), warga Kabupaten Depok, yang berperan sebagai pendiri dan direktur perusahaan palsu yang menerima aliran dana dari dugaan tindak pidana; Tersangka atas nama inisial YH (24 tahun), warga Cilandak, Jakarta Selatan, berperan sebagai pendiri dan direktur perusahaan palsu yang menerima aliran dana dari dugaan tindak pidana, dan membuat rekening dengan identitas palsu yang digunakan untuk menerima aliran dana;

Selain itu, Polisi juga menahan tersangka atas nama inisial SA alias Friska PrisiliaWarga Matraman, Jakarta Pusat yang berperan sebagai pendiri dan direktur perusahaan palsu yang menerima aliran dana dari dugaan tindak pidana. Tersangka membuka rekening di Bank Permata menggunakan Identitas Palsu atas nama Friska Prisilia.

Sementara, dariu hasil pengungkapan kasus tersebut Polisi menyita barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp29 Milyar, 3 telephone selular , 9 buah buku tabungan dari berbagai bank, Paspor para tersangka, 14 buah kartu ATM, 9 buku cek bank, 1 sepeda motor, 3 KTP tersangka, 1 NPWP tersangka, Surat izin usaha, Stamp / cap perusahaan, Akta notaris pendirian perusahaan, Bukti pengembalian Dana Dari Bank, dan Bukti transaksi penukaran mata uang asing.

 

 

 

330