Home INFO POLRI Polri dan BKN Bahas Mekanisme Perekrutan Mantan Pegawai KPK

Polri dan BKN Bahas Mekanisme Perekrutan Mantan Pegawai KPK

Jakarta, Gatra.com – Polri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) merumuskan mekanisme perekrutan puluhan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono dilansir dari laman Polri, Jumat (1/10), mengonfirmasi bahwa rapat tersebut dilakukan Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (AsSDM), Irjen Wahyu Widada dengan jajaran BKN pada Kamis (30/9).

Meski demikian, Argo mengaku belum bisa menyampaikan lebih lanjut soal hasil rapat dengan pihak BKN tersebut. Ia menyampaikan, Polri masih melakukan pembahasan mekanismenya dengan sejumlah lembaga terkait.

Pembahasan tersebut, lanjut Argo, termasuk serangkaian tes yang akan dilalui para mantan pegawai lembaga antirasuah ini. “Mekanismenya sedang dirumuskan, tunggu saja,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK telah memberhentikan secara hormat 56 pegawainya karena tidak lolos TWK untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kamis (30/9). Desakan pun menguat karena TWK dinilai hanya untuk menjegal pegawai tertentu.

Pro-kontra terus bergulir, meski akhirnya KPK tetap memberhentikan mereka. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo lantas mengeluarkan pernyataan akan merekrut mantan pegawai KPK tersebut.

Sigit menyebutkan bahwa rencana tersebut telah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, Polri membutuhkan kemampuan dan pengalaman Novel Baswedan dkk dalam pemberantasan korupsi.