Home Hukum Harus Manfaatkan Lahan untuk Tanaman Produktif

Harus Manfaatkan Lahan untuk Tanaman Produktif

Kupang, Gatra.com- Sertifikat yang diterima ini merupakan bukti hukum hak atas tanah yang dimiliki. Untuk itu harus manfaatkan areal tanah yang ada untuk tanaman produktif. Karena sesuai potensinya wilayah ini potensial untuk tanaman bawang. Harus diberdayakan untuk tingkatkan kesejahteraan

"Saya memberikan apresiasi dan hormat Kepada BPN Provinsi NTT dan Kabupaten Kupang atas kerja luar biasa yang dilakukan sehingga pada hari ini dapat membagikan 350 sertifikat tanah di tempat ini. Ini sebuah paradigma pelayanan publik yang telah berubah khususnya pemberian kepastian kepemilikan tanah dari BPN/ATR ,” kata Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat saat melakukan penyerahan sertifikat retribusi tanah objek reforma agraria di Desa Naikean, Kecamatan Semau Selatan Kabupaten Kupang, NTT ( 1/10)

Lebih lanjut Gubernur Laiskodat mengatakan akan terus mendorong pembangunan infrastruktur di daerah terpencil di NTT. Untuk itu serta diharapkan kedepannya dengan pembagian sertifikat tanah ini masyarakat dapat menggunakannya untuk meningkatkan kesejahteraan.

"Sebagai Gubernur, tetap mendorong pembangunan infrastruktur di seluruh daerah-daerah terpencil di NTT. Saya harapkan dengan penyerahan sertifikat ini, tanah-tanah disiapkan agar ditanami bawang dan kedepannya dari tempat ini dapat memproduksi bawang goreng terbaik dari NTT. Karena wilayah Semau ini sangat potensial untuk tanaman bawang ,” jelas Laiskodat.

Selain lahan yang ada diberdayakan untuk tanaman produktif guna meningkatkan kesejahteraan jelas Laiskodat dengan adanya sertifikat ini menjadi kepastian hukum. “ Dengan demikian kedepannya tidak akan ada lagi sengketa-sengketa yang dapat merugikan masyarakat ,” kata Laiskodat

Momentum ini menjadi satu kesatuan semangat perubahan untuk kita membawa Provinsi NTT ini menjadi dan dibanggakan dan selalu mendapat pujian karena kerja-kerja yang hebat dan luar biasa yang diberikan oleh setiap pelayan publik kepada masyarakat. Kita bersyukur bahwa lewat keluarga yang telah memenangkan perkara di desa naikean tidak mengutamakan asas legalitas yang dimiliki tetapi dengan semangat kemenangan mereka berbagi," Ujar Gubernur Viktor

Dalam laporannya, Kakanwil ATR/BPN NTT, Jaconias Walalayo mengatakan bahwa Presiden Jokowi telah menyerahkan sertifikat redistribusi tanah Reforma Agraria dan hasil penyelesaian sengketa konflik pertanahan sebanyak 128.120 sertifikat di 26 Provinsi. Selain itu untuk 127 Kabupaten/Kota.

“Untuk di NTT sendiri Presiden menyerahkan 4168 sertifikat dari target kita tahun ini adalah 11.913 bidang di 17 Kabupaten," kata Jaconias Walalayo

Lebih lanjut Jaconias menyebutkan kegiatan retribusi tanah di Kabupaten Kupang sesuai dengan target 1500 bidang di dua Kecamatan yaitu Kecamatan Amarasi Selatan dan Semau Selatan. Di Kecamatan Semau Selatan tepatnya di Desa Naikean sebanyak 350 “ bidang diberikan kepada 134 KK dengan luas tanah 191,24 Hektar.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah menyerahkan tanah kepada Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria NTT untuk ditata kembali peruntukan dan pemanfaatannya melalui kegiatan redistribusi tanah yang hari ini diserahkan hari ini,” katanya.

73