Home Gaya Hidup Turun ke Level 2 PPKM, Kawasan Wisata Siap-siap Diserbu

Turun ke Level 2 PPKM, Kawasan Wisata Siap-siap Diserbu

Karanganyar, Gatra.com - Kunjungan wisata di wilayah lereng Lawu diprediksi kian ramai seiring turunnya PPKM ke level 2 di Kabupaten Karanganyar. Kondisi ini sudah diprediksi, sehingga rekayasa lalu lintas mulai disiapkan guna mengantisipasi kemacetan di area rawan.

“Kita sudah memprediksi hal ini (lalu lintas lebih ramai di kawasan wisata pada akhir pekan). Sudah disiapkan rekayasa lalu lintas. Jangan diistilahkan penyekatan. Sebab dengan turunnya level PPKM, sudah tidak diterapkan lagi penyekatan,” kata Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Sarwoko kepada wartawan di Karanganyar, Selasa (5/10).

Rekayasa lalu lintas diterapkan ketika berpotensi macet total di kawasan wisata Tawangmangu, Ngargoyoso dan Jenawi. Titik rawan kemacetan yakni simpang empat Gerdu Karangpandan, simpang tiga Polsek Matesih, simpang Sumokadu Tawangmangu, simpang 3 Toko Pojok dan simpang 4 BIP Tawangmangu. 

Ada pengecualian kendaraan yang melintas apabila rekayasa lalu lintas diterapkan seperti mobil ambulans, kegiatan kedaruratan dan warga lokal.

Diketahui, Kabupaten Karanganyar masuk level II PPKM tertuang di Instruksi Mendagri no 47 tahun 2021 tentang PePKM Level 4,3,2,1 Corona Desease 2019 di Jawa-Bali. Sarwoko meminta masyarakat memberi informasi ke polisi perihal kegiatan mengundang massa. Dalam hal ini, pengaturan lalu lintas dan keramaian menjadi penting.

“Guna meminimalisasi penyebaran Covid-19 yang dipicu kerumunan. Kita tetap berpedoman Inmendagri dan Inbup tentang PPKM,” katanya.

Secara garis besar, aturan lalu lintas harus dipatuhi apapun level PPKM. Hal-hal krusial tetap ditindak secara terukur seperti pemakaian knalpot blombongan dan kecelakaan akibat kelalaian berkendara.

Bupati Karanganyar Juliyatmono resmi membuka semua obyek wisata di wilayahnya. Jika pada PPKM level III pemilik destinasi harus mengajukan izin uji coba operasional, namun sekarang itu tak berlaku lagi. Di level II PPKM, semua obyek wisata alam, kuliner dan wahana keluarga boleh operasional. Namun ia mewanti-wanti prokes tetap harus ditegakkan.

“Akan iambil sampel pengawasan atau sidak untuk melihat bagaimana satgas di tempat wisata menjalankan fungsinya,” katanya. 

1703