Home Ekonomi Kepri PPKM Level I, Gubernur Terbitkan SE Perjalanan Antar Daerah

Kepri PPKM Level I, Gubernur Terbitkan SE Perjalanan Antar Daerah

Batam, Gatra.com - Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 611/SET-STC19/IX/2021 tentang pengaturan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Internasional (PPI), yang menggunakan transportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di Kepri. 

Keputusan itu diambil, menyusul pengumuman Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto yang menyebutkan bahwa Kepulauan Riau berhasil masuk katagori PPKM level 1, pada konfrensi pers dalam jaringan, Senin (4/10). 

Dalam SE ini, Gubernur menginstruksikan kepada seluruh Bupati dan Walikota agar dapat melaksanakan segala ketentuan yang berlaku dalam rangka pencegahan, penanganan dan penghentian penyebaran COVID-19 di Provinsi Kepulauan Riau secara konsisten serta bertanggungjawab. 

"Hal tersbeut sebagai bentuk dukungan atas terselenggaranya pelaksanaan kegiatan mobilitas masyarakat yang sehat dan aman dari penyebaran COVID-19 guna percepatan pemulihan ekonomi di Kepri," kata Ansar, dalam keterangan tertulis, Selasa (5/10). 

Selain itu, kondisi geografis Kepri sebagai wilayah perbatasan, terdepan dan terluar, yang merupakan pintu masuk negara Indonesia diperlukan pengaturan khusus terkait ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan internasional dengan menggunakan moda transportasi umum di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. 

Dengan pencapaian perbaikan levelisasi PPKM ini, lanjut Ansar, Kepri sudah dikatakan bisa menjalani kehidupan masyarakat mendekati normal. Namun harus tetap dengan aturan protokol kesehatan yang ketat. 

"Bagi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada wilayah aglomerasi Pemda dapat mengatur persyaratan perjalanan yang disesuaikan dengan kebijakan kabupaten/kota masing-masing," ujarnya. 

Edaran Gubernur ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 48 tahun 2021 dan mulai berlaku hari ini, Selasa 5 Oktober 2021 hingga ada hasil evaluasi lanjutan sesuai kebutuhan. 

Sebagau informasi, Provinsi di luar Jawa-Bali, Kepri satu-satunya Provinsi yang berada di PPKM level 1 saat ini. Sementara masih terdapat 4 Provinsi yang berada di level 3, dan sebanyak 22 Provinsi berada di level 2. 

Selain Provinsi Kepri yang berhasil naik ke level 1, Provinsi Kalimantan Timur juga disebut sebagai Provinsi yang berhasil naik level PPKM dari level 3 ke level 2.

1413