Home INFO POLRI Izin Obat Dihentikan Tetap Produksi, Polri Bongkar Pabriknya

Izin Obat Dihentikan Tetap Produksi, Polri Bongkar Pabriknya

Jakarta, Gatra.com – Direktorat tindak pidana narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar tempat produksi obat-obatan ilegal, khususnya psikotropika di Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi berhasil membongkar dua pabrik yang kedapatan bisa menghasilkan produksi obat ilegal mencapai 420 juta butir dalam sebulan.

Kepentingan pengungkapan kasus lebih lanjut, Polisi mengamankan 17 orang tersangka, dua di antaranya berperan sebagai pemodal dan pengendali pabrik. Diketahui obat-obatan yang diproduksi para tersangka tidak memiliki izin edar dan sudah ditarik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Direktur tindak pidana narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno Halomoan Siregar, S.I.K., dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/10) mengatakan, izin edar obat-obatan yang diproduksi di pabrik ini sudah ditarik oleh BPOM pada 2015 dan 2016.

Krisno mengatakan, keberhasilan pengungkapan peredarannya obat terlarang ini hingga hulunya. “Itu yang kami tangkap bukan level pengguna. Jadi, kami menangkapnya adalah mulai agen atau pengepul, lalu kami menangkap juga distributor, lalu kami juga berhasil menangkap produsen, yakni saudara Joko dan kawan-kawan, 3 orang,” kata Krisno.

256