Home Hukum Kejari Blora Tahan 2 Tersangka Pungli Pasar, 1 Tersangka Batal Ditahan

Kejari Blora Tahan 2 Tersangka Pungli Pasar, 1 Tersangka Batal Ditahan

Blora, Gatra.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora akhirnya menahan dua  tersangka kasus pungutan liar (Pungli) Pasar Induk Cepu Yakni Warso dan Sofaat, Selasa (5/10).  Sementara satu tersangka atas nama Sarmidi batal dilakukan penahanan karena sakit. 

 

 

Pembatalan penahanan tersangka Sarmidi dilakukan setelah petugas dari Kejari melakukan pemeriksaan kesehatan yang bersangkutan di rumahnya di Kelurahan Kunden. Sarmidi sendiri sebelumnya absen menjalani pemeriksaan sebagai tersangka bersama Warso dan Sofaat. 
 
"Kita bersama tim kesehatan mendatangi rumah Sarmidi  dan ternyata yang bersangkutan memang sakit lambung dan darah tinggi kata Kasi Intel Kejari Blora, Muhammad Adung kepada wartawan. 
 
Penahanan keduanya  dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan untuk kedua kalinya sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan ini keduanya hadir langsung ke kantor Kejari Blora. Sementara Sarmidi hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya. Adung mengungkapkan para tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan di rutan kelas IIb Blora. "Kita lakukan penahanan 20 hari kedepan di rutan Blora," ucapnya. 
 
Kuasa Hukum Sarmidi, Sugiyarto mengaku pasrah jika kliennya harus ditahan. "Kalau kami mohon untuk tidak ditahan. Ini saya mau kesana menemui klien saya," ucapnya kepada wartawan. 
 
Dalam kasus pungli pasar induk Cepu ini, Kejari Blora sebelumnya telah menetapkan 3 orang tersangka, yakni Sarmidi sebagai Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, Warso Kabid Pasar dan Sofaat mantan kepala pasar cepu. Ketiganya terbukti melakukan pungutan kepada sejumlah pedagang pasar Cepu.
1171