Home Hukum Usai Antar Barang Terlarang, Kurir Sabu Anak Lanang Ancur Diringkus Polisi

Usai Antar Barang Terlarang, Kurir Sabu Anak Lanang Ancur Diringkus Polisi

Kendal, Gatra.com- Seorang kurir sabu-sabu berhasil diringkus polisi usai menyebarkan barang terlarang kepada para pelanggannya. Sebut saja Anak Lanang Ancur (ALA) warga Desa Sidomulyo Kecamatan Cepiring Kendal Jawa Tengah ini ditangkap polisi di pinggir jalan Desa Botomulyo Cepiring, Selasa (5/10).
 
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di daerah Kecamatan Cepiring. Anggota kami mencurigai seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor di pinggir jalan Desa Botomulyo. Saat digeledah ditemukan 1 buah klip plastik berisi serbuk Kristal atau sabu di dalam bungkus rokok yang disimpan di dalam saku celana samping sebelah kanan, kata Kasat Narkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto.
 
Kurir ini kemudian diminta polisi untuk menunjukan lokasi alamat pengiriman sabu, dari 20 alamat yang sudah dikirimkan, hanya 12 tempat yang masih ada sabunya, sedangkan 8 tempat lainnya sudah diambil pemesan.
 
Tersangka ini awalnya mengambil sabu di jalan Lingkar Kaliwungu berisi 35 paket sabu dan uang Rp 1.000.000 sebagai upah untuk menanam sabu tersebut ke alamat yang sudah diberikan oleh bandar, jelas Agus.
 
Kasat Narkoba menjelaskan, sabu ditanam tersangka bervariasi mulai satu hingga 4 paket ditempat seperti di pinggir jalan, tugu batas kota ataupun disekitar selokan gang masuk kampung.
 
Dari penangkapan kurir sabu ini polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 buah klip plastik berisi serbuk kristal atau sabu di dalam bungkus rokok. Selain itu, juga diamankan 9 paket serbuk kristal terbungkus solasi warna merah dan 3 paket serbuk kristal terbungkus solasi warna putih.
 
Dikatakan, tersangka ALA diduga menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
 
Pasal yang disangkakan adalah pasal 114 ayat 2 Subsidair Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, katanya.
 
Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui pemasok sabu kepada tersangka, untuk penyelidikan tersangka menjalani pemeriksaan di Satnarkoba Polres Kendal.
1278