Home Ekonomi BI Kembali Buka Layanan Uang Rupiah Bagi Masyarakat

BI Kembali Buka Layanan Uang Rupiah Bagi Masyarakat

Jakarta, Gatra.com - Bank Indonesia (BI) membuka kembali layanan uang Rupiah kepada masyarakat mulai 8 Oktober 2021 di Kantor Pusat dan 42 Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia.

"Pembukaan ini sebagai upaya BI dalam memastikan ketersediaan uang Rupiah yang layak edar di masyarakat, dengan mempertimbangkan kondisi kebijakan Pemerintah terkini terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bagi wilayah di level 1-3." jelas Kepala Grup Departemen Komunikasi, Muhamad Nur dalam keterangannya, Rabu (06/10).

Adapun layanan uang Rupiah tersebut terdiri dari Layanan penukaran uang rusak, Layanan penggantian uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran, Layanan klarifikasi uang Rupiah yang diragukan keasliannya dan Layanan penjualan Uang Rupiah Khusus (URK) uncut banknotes.

Sebagai informasi layanan penukaran uang rusak dan layanan penggantian uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran dilakukan setiap hari Kamis Pukul 08.00 – 11.30.

Kemudian layanan klarifikasi uang Rupiah yang diragukan keasliannya digelar etiap hari Selasa dan Kamis pukul 08.00 – 11.30. Sementara layanan penjualan Uang Rupiah Khusus (URK) uncut banknotes diadakan tiap hari Senin pukul 08.00 – 11.30.

Kendati demikian, untuk kegiatan layanan uang Rupiah bagi masyarakat di wilayah Sumatera Barat, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan belum dibuka, mempertimbangkan level PPKM di wilayah yang bersangkutan.

Muhammad Nur mengungkapkan bahwa BI mengimbau masyarakat yang akan menggunakan layanan uang Rupiah di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19. Untuk itu, masyarakat yang akan menggunakan layanan uang Rupiah di Kantor Pusat BI wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan melakukan scanning barcode sebagai bukti telah melakukan vaksin minimal dosis pertama.

Sementara bagi masyarakat yang datang ke Kantor Perwakilan BI, dapat menunjukkan surat keterangan atau sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

"Bagi masyarakat yang karena kondisi tertentu tidak dapat melakukan vaksinasi, dapat menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam atau surat keterangan negatif PCR dengan masa berlaku 2x24 jam." pungkasnya.