Home Hukum Diduga Sunat Upah Pamdal dan OB, Wakil Ketua DPRD Kota Serang Dipolisikan

Diduga Sunat Upah Pamdal dan OB, Wakil Ketua DPRD Kota Serang Dipolisikan

Jakarta, Gatra.com – Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada akhirnya melaporkan Ketua DPD Partai NasDem Kota Serang, berinisial RA ke Polda Banten, Rabu (6/10).

RA yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Serang dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi. Menurut Uday, RA diduga telah melakukan pemangkasan honor para pegawai pengamanan dalam (Pamdal) dan office boy (OB) di lingkungan DPRD Kota Serang, sejak Januari lalu.

Menurut Uday, modus pemotongan honor para Pamdal dan OB yang dilakukan RA dibantu staf ahlinya yang berinisial DS, adalah dengan meminjam dan memenangkan lelang sebuah perusahaan yakni PT MKM. Perusahaan tersebut berperan sebagai penyedia Jasa Keamanan dan Kebersihan di lingkungan DPRD Kota Serang.

Perusahaan yang dipinjam itu pun akan mendapat kompensasi 5% dari anggaran yang didapat. "Sedangkan terkait proses pencairan dilakukan oleh saudara RA melalui staf nya, yakni DS, secara rutin setiap bulan di Bank BJB," kata Uday kepada Gatra.com.

Lebih lanjut, aktivis antikorupsi Banten ini menjelaskan bahwa setiap bulan, dana yang semestinya diberikan kepada 37 personil Pamdal dan 23 personil OB sebesar Rp154.569.163 itu, malah hanya Rp100.500.000 yang dibayarkan.

"Bayangkan, sudah upah mereka di bawah UMK, yang semestinya minimal Rp3,8 juta per bulan, ini malah hanya Rp2,8 juta, ditambah pula dengan perampokan yang dilakukan oleh saudara RA sekitar 30%. Praktis mereka hanya menerima Rp2 juta dan Rp1,5 juta. Ini sangat dzalim," tegas Uday.

Dalam hitungan ALIPP, RA telah menyunat hak dari keringat para pegawai Pamdal dan OB di lingkungan DPRD Kota Serang sebesar Rp46.339.374,85 setiap bulan. "Jika dihitung sejak Januari hingga September 2021, Saudara RA memangsa hasil keringat para Pamdal dan OB itu sebesar Rp417 juta rupiah," tambah Uday.

Selain RA, terlapor lainnya adalah DS, seorang staf RA yang rutin mencairkan uang tersebut di Bank BJB. Laporan ALIPP kemudian diterima oleh penyidik di Ditkrimsus Polda Banten.

599