Home Hukum Diduga Dihalangi Bertemu Anak, Seorang Ibu Melapor ke Polisi

Diduga Dihalangi Bertemu Anak, Seorang Ibu Melapor ke Polisi

Jakarta, Gatra.com – Seorang perempuan berinisial AH melaporkan mantan suaminya berinisial AT ke Polda Metro Jaya lantaran diduga menghalanginya untuk bertemu dengan anaknya.

AH menyebutkan, sudah 1 tahun tidak bertemu dengan anaknya. Menurutnya, sang anak diambil oleh mantan suaminya.

“Awalnya boleh video call, tapi abis itu enggak boleh video call lagi dengan anak saya, bahkan ketemu pun juga enggak boleh,” ucap AH di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu (6/10).

AH menjelaskan bahwa ia yang memegang hak asuh berdasarkan putusan pengadilan. Meski sudah ada putusan, ia mengaku berat untuk bertemu dengan anaknya.

Dalam perkara ini, AH juga berujar bahwa terdapat oknum dari polisi yang menghalang-halanginya untuk bertemu dengan anaknya. Menurutnya, hal ini didasari perintah dari mantan suaminya.

“Yang saya sangat sayangkan banget itu kenapa ada oknum dari Polri ikut-ikutan juga menghalangi saya untuk ketemu dengan anak saya,” ungkapnya.

Menurut AH, selain melaporkan pembatasan untuk bertemu dengan anak, ia juga melaporkan oknum ini ke polisi.

Di Polda Metro Jaya, AH didampingi oleh Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait. Arist juga menyebutkan bahwa hak asuh anak berada di AH. Meski begitu, si anak sudah dikuasai oleh mantan suami AH sejak sebelum putusan pengadilan keluar.

Menurut Arist, AT telah melakukan pembangkangan hukum. “Di situ Komnas Perlindungan Anak mendengar keluhan dari Ibu AH itu adalah merupakan pembangkangan hukum yang dilakukan oleh saudara AT sebagai mantan suami dari Ibu AH,” ucapnya.

Arist juga menuturkan bahwa dugaan penghalang-halangan oleh oknum juga tidak dibenarkan. Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Perlindungan Anak, menghalang-halangi ibu untuk bertemu dengan anaknya bisa terancam dipenjara.

“Mengeksekusi pun tidak dibenarkan, menghalang-halangi pun tidak dibenarkan,” tutur Arist.

3881