Home Hukum KPK Panggil Pejabat BNPB Terkait Dugaan Korupsi Di Kolaka Timur

KPK Panggil Pejabat BNPB Terkait Dugaan Korupsi Di Kolaka Timur

Jakarta, Gatra.com - KPK memanggil Deputi Bidang Logistik dan Peralatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Prasinta Dewi, untuk pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

"Yang bersangkutan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi tersangka AZR (Anzarullah)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri pada wartawan, Kamis (7/10).

Seperti diketahu sebelumnya KPK menetapkan tersangka Bupati Kolaka Timur periode periode 2021-2026 Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Kolaka Timur, Anzarullah terkait kasus tersebut. Proporsal dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berupa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP) yang diajukan ke BNPB Pusat di Jakarta.

Kedua tersangka menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik & peralatan, dimana Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB yaitu Hibah Relokasi & Rekonstruksi senilai Rp26,9 Miliar dan Hibah Dana Siap Pakai senilai Rp12,1 Miliar.

Tindak lanjut atas pemaparan tersebut, Anzarullah kemudian meminta Andi Merya Nur agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB tersebut nantinya dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaan Anzarullah dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemkab Kolaka Timur.

Khusus untuk paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan 2 unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp714 juta dan belanja jasa konsultansi perencaaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp175 juta akan dikerjakan oleh Anzarullah.

Andi menyetujui permintaan Anzarullah tersebut dan sepakat akan memberikan fee kepada AMN sebesar 30%. Sebagai realisasi kesepakatan, Andi diduga meminta uang sebesar Rp250 juta atas 2 proyek pekerjaan tersebut. Anzarullah menyerahkan uang sebesar Rp25 Juta lebih dahulu dan sisanya sebesar Rp225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi Andi di Kendari.


 

126