Home Hukum Tabungan Warga di Bank Mandiri Kudus Dibobol Rp5 Miliar Lebih

Tabungan Warga di Bank Mandiri Kudus Dibobol Rp5 Miliar Lebih

Semarang, Gatra.com- Kasus raibnya tabungan nasabah di rekening bank Mandiri kembali terjadi. Kali ini dialami oleh Moch Imam Rofi'i warga Jati Wetan RT/RW 006/003 kel/desa Jati Wetan kecamatan Jati, Kudus. Ia adalah nasabah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Kantor Cabang Kudus dengan nomor rekening 184-00-0070134-0.

Musafak Kasto kuasa hukum korban mengatakan, rekening korban “di bobol” sebesar Rp5.800.090.000 pada tanggal 17 Mei 2021 melalui sejumlah transaksi yang tidak dilakukan oleh kliennya.

Dia menyebutkan, transaksi yang dilakukan diluar sepengetahuan korban yakni, transfer RTGS tanah bantul 2 sebesar Rp2.000.030.000. Lalu, transfer RTGS tanah bantul 1 sebesar Rp2.000.030.000. Dan yang ketiga transfer RTGS tanah sawah bantul sebesar Rp1.300.030.000.

"Tak hanya itu ada juga penarikan tunai sebesar sebesar Rp500.000.000. Semua transaksi ini tidak dilakukan oleh klien kami," jelasnya, Kamis (7/10).

Safak menjelaskan, kejadian raibnya uang tabungan tersebut, di ketahui pada tanggal 31 Mei 2021 ketika Moch Imam Rofi'i hendak mengambil uang tunai di Bank Mandiri Cabang Karanganyar Demak Rp. 20.000.000.

Namun pada saat hendak melakukan pengambilan, ternyata mendapatkan informasi dari teller bahwa kartu ATM-nya terblokir dan diminta mengganti kartu ATM di Bank Mandiri Cabang Kudus. "Setelah itu klien kami ke Bank Mandiri kantor cabang Kudus, kemudian kartu ATM klien kami di ganti dengan kartu ATM platinum," katanya.

Safak melanjutkan, setelah mendapatkan kartu ATM korban melakukan penarikan sebesar Rp. 20 juta. Dan alangkah terkejutnya setelah melakukan pengecekan saldo, ternyata tabunggannya tersisa Rp128.680.480,45. "Klien kami kaget karena seharusnya saldo tersisa adalah Rp. 5.948.774.486," imbuhnya.

Mengetahui hal tersebut, Moch Imam Rofi'i bersama saudaranya menemui kepala Cabang Bank Mandiri Kudus, untuk menanyakan terkait raibnya uang tabungan miliknya.

Dari situ diketahui, jika penarikan uang telah dilakukan oleh seseorang melalui Bank Mandiri Cabang Magelang atas nama rekening Moch Imam Rofi'i. "Setelelah di teliti ternyata foto orang, tanda tangan dan pekerjaan serta tanggal penerbitan yang ada pada KTP tersebut berbeda dengan KTP milik klien kami di tambah lagi nama serta tanda tangan pada buku tabungan juga berbeda," bebernya.

Atas kejadian tersebut pihaknya menilai, Bank Mandiri melakukan kelalain sehingga merugikan korban hingga Rp 5 Miliar lebih. "Atas kelalain itu, Bank Mandiri harus memberi kompensasi, ganti rugi dan penggantian," tandasnya.

607