Home Politik Perda Bentuk Upaya Pemda Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat

Perda Bentuk Upaya Pemda Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat

Solok,Gatra.com - Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar menyambut kedatangan Kakanwil Kemenkum HAM Provinsi Sumatera Barat, R Andika Prasetya, dalam rangka Penyerahan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, di ruang rapat Wali Kota Solok, Rabu (6/10).
 
Dalam acara ini, Wali Kota didampingi Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Marwis, dan Kabag Hukum Edrizal. Turut hadir Staf Ahli Wako Solok dan Kepala OPD terkait serta Kalapas Solok.
 
"Fasilitasi penyusunan Naskah Akademik ini adalah kelanjutan dari evaluasi Perda Kota Solok No 8 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat, yang juga dibantu dan difasilitasi oleh Kementrian Hukum dan HAM Tahun 2019," kata Zul Elfian Umar. 
 
Dia menyebutkan bahwa Perda merupakan manifestasi dari pemberian otonomi daerah. Pembentukan Perda tentunya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, daya saing daerah dan  pemanfaatan segala potensi yang ada di daerah sebagai hakikat dari pemberian otonomi daerah tersebut. 
 
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan bahwa urusan pemerintah konkuren yang diserahkan ke daerah menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah. 
 
"Oleh sebab itu, dalam rangka menciptakan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat, Kota Solok sangat memerlukan adanya regulasi atau Perda yang mengatur materi muatan tentang bagaimana penyakit masyarakat dapat kita tekan sekecil mungkin," kata Wako.
50