Home Hukum Polda Kepri Bongkar Dugaan Korupsi Mesin Tepung Ikan di BUMD Lingga

Polda Kepri Bongkar Dugaan Korupsi Mesin Tepung Ikan di BUMD Lingga

Batam, Gatra.com - Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, membongkar dugaan korupsi pengadaan mesin pengolahan tepung ikan oleh PT PSM yang merupakan BUMD di Kabupaten Lingga, Kepri.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, dalam kasus ini dua orang ditetapkan sebagai tersangka Inisial RL selaku Direktur PT PSM dan ENS Direktur PT PIM. Pengadaan barang tersebut melalui penunjukkan langsung tidak melalui proses semestinya. Dan berdasarkan hasil audit BPKP Kepri, kerugian negara ditaksir mencapai Rp3 miliar untuk pengadaan mesin tepung ikan.

"Proses pengadaan barang dan alat tersebut tidak melalui proses yang benar, sebagaimana peraturan tentang pengadaan barang dan jasa yang melalui proses lelang, dari hal ini dapat dilihat akan timbul kerugian keuangan Negara mencapai Rp3 miliar," katanya, saat memberikan keterangan pers Kamis (7/10).

Modus operandi dugaan korupsi tersebut, kata Harry, bermula tersangka RL meminta tersangka ENS, untuk menghitung kebutuhan dalam pengadaan mesin dan alat untuk proses pembuatan tepung ikan, tanpa spesifikasi yang ditentukan. Di sini terjadi praktik mark up (penggelembungan) uang kas daerah. Bahkan tersangka RL meminta fee dari anggaran yang dialokasikan sebesar Rp150 juta.

"Dari hasil penyelidikan bahwa pembuatan mesin pengolahan tepung ini ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi, pada saat dilakukan pengujian oleh ahli alat ini tidak bisa meghasilkan tepung ikan. Oleh karena itu dapat disimpulkan dari hasil penyelidikan dilapangan ditemukan penyimpangan," jelasnya.

Lebih lanjut, Harry menegaskan, penyidik  telah berkoordinasi dengan BPKP untuk melakukan audit terhadap keuangan maupun anggaran yang digunakan. Tim juga menyita 1 unit mobil beserta surat, 1 unit sepeda motor, 11 unit mesin pabrik dan surat-surat, dokumen serta buku rekening sebagai barang bukti.

"Terhadap tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman pidananya mencapai 4 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar," ujarnya.

265