Home Kesehatan Kemenkes: Lebih 73 Juta Penggunaan QR Code PeduliLindungi

Kemenkes: Lebih 73 Juta Penggunaan QR Code PeduliLindungi

Jakarta, Gatra.com - Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), Setiaji, mengatakan penggunaan Quick Response (QR) code aplikasi pelacakan untuk menghentikan penyebaran COVID-19 PeduliLindungi sudah lebih dari 73 juta penggunaan, sejak awal Juli 2021 hingga saat ini. Serta lebih dari 25 ribu merchant yang tergabung menggunakan QR code tersebut.

"Dan ke depannya tentunya terus berkembang," sambungnya, via Zoom dalam press conference bertajuk "Launching Integrasi Fitur QR Code Peduli Lindungi", yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kementerian Kesehatan RI pada Kamis, (7/10).

Sementara itu, Setiaji mengatakan bahwa implementasi PeduliLindungi ini sudah sedemikian luas, di mana awalnya telah digunakan di beberapa tempat ataupun sarana publik. "Saat ini sudah meluas, bukan hanya di industri, transportasi, pariwisata, kantor, bahkan saat ini sedang diujicobakan juga untuk di lingkungan sekolah," ucapnya.

Seiring dengan hal tersebut, kata Setiaji, mereka memandang PeduliLindungi ini akan sangat lebih luas lagi pemanfaatannya dan kemudian bisa dilakukan kolaborasi bersama para mitra. Saat ini, tercatat lebih dari 50 mitra yang tergabung dan 35 mitra dari 50 mitra tersebut akan secara bertahap melakukan implementasi PeduliLindungi di bulan Oktober 2021.

Mitra-mitranya antara lain yaitu Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket.com, Dana, Livin' Mandiri, Cinema, LinkAja, Goes, Jaki, Shopee, BNI Mobile, Loket.com dan MCash. "Serta beberapa mitra lainnya yang saat ini sedang dilakukan ujicoba menggunakan API [Aplication Programming Interface] PeduliLindungi ini, yang diharapkan dengan adanya ini, penggunaan ataupun juga pengamanan terhadap COVID penyebarluasannya bisa kita kendalikan menggunakan PeduliLindungi," ujar Setiaji.

Di samping itu, ia mengatakan dalam rangka penyelenggaraan kerjasama mitra terkait QR code PeduliLindungi ini telah dikeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK 0107/Menkes/5680/2021 sebagai landasan, tatacara, pedoman dan hal-hal lain yang mengatur. Bukan hanya dari sisi pemanfaatan QR code itu sendiri, namun termasuk juga sisi keamanan data dari sisi penggunaan Application Programming Interface (API) PeduliLindungi ini.


 

125