Home Hukum Ketua LSAK: Ada Potensi Pelanggaran jika eks Pegawai KPK Langsung Jadi ASN Polri

Ketua LSAK: Ada Potensi Pelanggaran jika eks Pegawai KPK Langsung Jadi ASN Polri

Jakarta, Gatra.com-Ketua Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Haron Hariri menyebutkan bahwa perekrutan 57 Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri berpotensi menjadi pelanggaran seandainya eks pegawai tersebut langsung menjadi ASN.

Haron menjelaskan bahwa jika eks pegawai KPK tersebut langsung diterima, maka ada potensi pelanggaran Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN.

“Termasuk peraturan CPNS Polri yang kita tahu ada memberikan beberapa ketentuan syarat umum dan syarat khususnya,”ucap Haron dalam diskusi daring pada Kamis (07/10).

Haron menuturkan, ASN memiliki aturan tentang batas maksimum usia yang berkaitan dengan jenjang pendidikan. Selain itu, syarat lain dari calon ASN adalah tidak pernah diberhentikan baik secara hormat maupun tidak hormat dari keanggotaan TNI, Polri, dan PNS.

Menurut Haron, eks Pegawai KPK berstatus sebagai orang bebas mengingat tidak lagi berada di KPK. Oleh sebab itu, Ia berujar bahwa rekrutmen harus melalui Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Polri mesti tunduk dengan undang-undang tentang ASN Nomor 4 tahun 2014. Polri juga harus tunduk dengan Peraturan PP 11 tahun 2017. Mekanisme-mekanisme ini menjadi penting untuk menunjukkan bahwa Polri itu adalah lembaga hukum,”tutur Haron.

Haron juga menyebutkan bahwa tidak boleh ada pengistimewaan bagi siapapun yang menjadi ASN Polri. Pengistimewaan dan pengkhususan menurutnya dapat menyakiti CPNS Polri maupun petugas harian lepas di lembaga Polri.

Sebelumnya, Listyo menuturkan bahwa siap menarik 57 eks pegawai KPK menjadi ASN di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri. Hal ini disebut sebagai solusi karena tidak masuknya pegawai-pegawai tersebut di jajaran ASN KPK.

"Kami berkirim surat kepada pak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus dites dan tak dilantik ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian dan rekrut jadi ASN Polri," ucap Sigit mengutip keterangan tertulis pada Selasa (28/9).

Menurut Sigit, Presiden Joko Widodo sudah menyetujui usulan ini. Dalam surat balasan yang dikirimkan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) pada 27 September 2021, Jokowi memberikan petunjuk agar Polri berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).


 

292